Selasa, 09 Juni 2026, WIB
Breaking News

Selasa, 09 Jun 2026, 13:24:41 WIB, 81 View Wisnu Ramadan, Kategori : Lingkungan

ruangargumen | SUBANG – Dugaan praktik pembakaran sampah terbuka (open burning) ditemukan di area yang berada di lingkungan kerja PT Takenaka Indonesia, Kampung Ciela, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang (09/06/2026).

Temuan tersebut terlihat dari adanya hamparan abu bekas pembakaran, sisa material yang hangus, serta tumpukan sampah yang terdiri dari ranting, daun kering, rumput hasil pemangkasan, hingga material non-organik seperti plastik, kardus, dan kemasan bekas.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh media ini, lokasi tersebut menunjukkan indikasi kuat telah terjadi aktivitas pembakaran sampah secara terbuka. Bahkan di sekitar titik pembakaran masih ditemukan sisa-sisa sampah yang belum sepenuhnya habis terbakar.

Jika dugaan tersebut benar terjadi dan dilakukan sebagai metode pengelolaan sampah, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g.

Sementara Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Selain itu, apabila pembakaran menghasilkan pencemaran udara atau mengganggu lingkungan sekitar, maka dapat pula dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam praktik pengelolaan lingkungan modern, pembakaran sampah di kawasan industri hanya diperbolehkan melalui fasilitas insinerator yang memiliki izin resmi dan dilengkapi sistem pengendalian emisi. Pembakaran secara terbuka tanpa pengendalian emisi berpotensi menghasilkan asap, partikel debu, karbon monoksida, serta senyawa berbahaya lainnya yang dapat mencemari lingkungan.

Temuan ini menjadi perhatian karena PT Takenaka Indonesia merupakan bagian dari Takenaka Corporation Jepang, salah satu perusahaan konstruksi tertua di dunia yang dikenal mengusung prinsip pembangunan berkelanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan.

Sebagai perusahaan yang selama ini membawa standar manajemen lingkungan Jepang, dugaan adanya praktik open burning di area perusahaan tentu menimbulkan pertanyaan mengenai implementasi pengelolaan sampah di lapangan.

Sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang untuk melakukan inspeksi dan verifikasi guna memastikan apakah benar telah terjadi praktik open burning serta menelusuri mekanisme pengelolaan sampah yang diterapkan di lokasi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Takenaka Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



Diduga Terjadi Open Burning di Area PT Takenaka Indonesia, DLH Diminta Turun Tangan
Selasa, 09 Jun 2026, 13:24:41 WIB, Dibaca : 81 Kali
YLNI Gelar Hajat Besar Tiga Hari Berturut-turut Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Senin, 08 Jun 2026, 10:08:55 WIB, Dibaca : 32 Kali
Lawan Sampah Plastik, H. Ateng dan YLNI Gerakkan Aksi Bersih Sungai di Pesisir Subang
Senin, 08 Jun 2026, 10:13:55 WIB, Dibaca : 137 Kali



Tuliskan Komentar