
SUBANG – ruangargumen.com | Bupati
Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., memimpin Rapat Koordinasi Pembahasan
Implementasi Kebijakan Penggunaan Pelat Nomor Kendaraan “T” Subang bagi
kendaraan yang berusaha dan beroperasi di wilayah Kabupaten Subang.
Rapat tersebut berlangsung di
Ruang Rapat Bupati I, pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan tersebut merupakan
tindak lanjut atas Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat mengenai Peraturan
Operasional Angkutan Kendaraan Barang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah
Provinsi Jawa Barat.
Surat Edaran bernomor
151/PM.06/PEREK tertanggal 23 Oktober 2025 tersebut ditandatangani langsung
oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan ditujukan kepada seluruh Badan
Usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat tersebut disampaikan
adanya permasalahan terkait operasional kendaraan angkutan yang melebihi
kapasitas muatan, sehingga menimbulkan dampak negatif berupa kemacetan lalu
lintas, peningkatan polusi udara, serta kerusakan infrastruktur jalan dan
jembatan.
Selain itu, dalam Surat Edaran
tersebut juga diatur ketentuan mengenai penggunaan kendaraan angkutan barang,
yaitu dengan lebar maksimal 2.100 mm, jumlah berat yang diperbolehkan (JBB)
maksimal 8 ton, serta muatan sumbu terberat (MST) sebesar 8 ton.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., menegaskan pentingnya langkah penyesuaian segera oleh perusahaan maupun pihak ekspedisi terhadap ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat.

“Surat edaran Gubernur, dalam
waktu dekat harus segera dievaluasi oleh Aqua dan pihak ekspedisinya untuk
segera menyesuaikan surat edaran tersebut,” tegas Kang Rey.
Bupati Subang yang akrab disapa
Kang Rey juga menekankan bahwa kebijakan mengenai jam operasional kendaraan
angkutan tidak dibuat secara sepihak, melainkan hasil kesepakatan bersama
dengan Gubernur Jawa Barat.
“Saya membuat aturan jam
operasional bukan keinginan saya sendiri, tetapi hasil keputusan bersama dengan
Pak Gubernur juga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Subang,
Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., menyampaikan bahwa sebagian besar laporan
masyarakat yang diterima Pemerintah Kabupaten Subang berkaitan dengan
pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh kendaraan angkutan berat.
“Hampir 80% laporan masyarakat
yang saya terima itu kaitannya dengan truk yang melanggar jam operasional,”
ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati
Subang, Reynaldy Putra Andita BR, S.IP., juga menegaskan komitmen Pemerintah
Daerah Kabupaten Subang dalam menjaga keselamatan masyarakat serta menciptakan
ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Subang.
“Jangan sampai terjadi kebijakan
yang lebih ekstrem dari ini. Karena keselamatan masyarakat kami nomor satu,”
tegasnya.
Selain kepada pelaku usaha AMDK,
Kang Rey juga menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan bagi seluruh
perusahaan ekspedisi dan pengangkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten
Subang.
“Bukan hanya pengangkut air saja,
tetapi galian juga saya terapkan. Saya tidak pandang bulu, semua ekspedisi
pengangkutan yang melewati Subang harus mentaati aturan tersebut,” jelasnya.
Terakhir, Kang Rey mengingatkan
agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Subang menggunakan
pelat nomor T Subang sebagai bentuk ketaatan terhadap regulasi daerah sekaligus
wujud kontribusi nyata dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tolong perhatikan juga plat
nomornya. Jangan sampai perusahaan bapak di Subang, ambil airnya di Subang,
tetapi plat nomornya diregistrasikan di Bekasi. Tolong plat nomornya dialihkan
ke plat Subang,” tegasnya.
Rapat tersebut turut dihadiri
oleh para Asisten Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Subang, Kepala Dinas
Perhubungan Kabupaten Subang, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar, perwakilan
Polres Subang, serta perwakilan dari PT Tirta Investama (AQUA). (Ulhaq/DOKPIM)
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 159 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 62 Kali |
Senin, 02 Mar 2026, 19:53:41 WIB, Dibaca : 65 Kali |