
SUBANG – Ruangargumen.com | Sebuah kemenangan penting berhasil diraih oleh Gerakan Mahasiswa Subang (GEMAS) bahkan sebelum aksi unjuk rasa besar mereka digelar. Pimpinan DPRD Kabupaten Subang, termasuk Ketua DPRD, Ketua Komisi III, dan 13 anggota dewan lainnya, secara resmi menyatakan kesepakatan untuk menolak dan menutup proyek pembangunan pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Desa Segrang, Kecamatan Cibogo.
Kesepakatan ini tercapai setelah adanya tekanan publik dan dialog intensif yang dibangun oleh GEMAS menjelang rencana aksi mereka pada Kamis, 11 September 2025.
Menanggapi perkembangan ini, Ketua GEMAS, Fauzan Hasan S., menyambut baik komitmen tersebut namun menegaskan bahwa gerakan tidak akan surut.

“Ini adalah langkah awal yang positif dan kami mengapresiasi respons cepat dari pimpinan DPRD. Ini menunjukkan bahwa suara keresahan rakyat didengar,” ujar Fauzan.
Namun, kesepakatan verbal harus dikawal hingga menjadi keputusan resmi yang tertulis dan mengikat. Oleh karena itu, aksi selanjutnya akan tetap kami laksanakan dengan fokus utama untuk mengawal janji dan memastikan komitmen ini dieksekusi tanpa kompromi.”
Sebelumnya, GEMAS berencana menggelar aksi besar-besaran dengan dasar argumentasi hukum yang kuat, menyoroti bahwa proyek pabrik limbah B3 tersebut diduga kuat melanggar Perda No. 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang dan bertentangan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian LHK 2020-2024.
Dewan Pembina Gemas Gilang Karisman menambahkan, “Argumentasi hukum kami jelas, proyek ini cacat sejak dalam perencanaan. Kesepakatan dari pimpinan DPRD ini mengonfirmasi analisis kami. Kini bola ada di tangan mereka untuk membuktikannya dalam tindakan nyata.”
Kesepakatan yang dicapai dengan pimpinan DPRD ini pada dasarnya menyetujui seluruh tuntutan utama yang diusung oleh GEMAS, yaitu:
Aksi damai yang akan digelar GEMAS Minggu ini, kini beralih agenda menjadi aksi pengawalan komitmen politik. Mahasiswa akan meminta DPRD untuk segera menindaklanjuti kesepakatan ini dengan langkah-langkah konkret dan terukur, seperti penerbitan rekomendasi resmi kepada pemerintah eksekutif untuk pencabutan izin.
Kamis, 05 Mar 2026, 15:53:33 WIB, Dibaca : 67 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 148 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 49 Kali |