Minggu, 29 Maret 2026, WIB
Breaking News

Sabtu, 28 Mar 2026, 14:01:58 WIB, 48 View Erawan Erik, Kategori : Ekonomi

ruangargumen.com

GPI Subang Layangkan Lapdu, Desak Audit Pajak Hotel dan Restoran Khususnya Yang Tergabung PHRI

 

 

Subang – Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang secara resmi telah melayangkan surat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang serta Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Subang. 

 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik manipulasi data setoran pajak oleh sejumlah hotel dan restoran, khususnya yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

 

Ketua Umum Pimpinan Daerah GPI Kabupaten Subang, Diny Khoerudin yang akrab disapa Pidi, menegaskan bahwa pihaknya meminta Bapenda Subang bersama Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepala Seksi Pidum Kejari Subang, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

 

Menurut Pidi, tindakan manipulasi data setoran pajak merupakan pelanggaran serius yang merugikan pendapatan daerah dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) di Republik Indonesia.

 

“Bapenda Subang dan jajaran APH, khususnya Kasi Pidum Kejari Subang, harus tegas dalam memberikan sanksi kepada seluruh restoran dan hotel yang terbukti melakukan manipulasi data setoran wajib pajak. Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi sudah masuk ranah pidana,” ujar Pidi kepada ruangargumen (Jumat, 28/3/2026). 

 

Lebih lanjut, Pidi juga mengingatkan bahwa apabila Bapenda Subang dan pihak Kejari Subang tidak bertindak tegas, maka hal tersebut berpotensi merusak kredibilitas institusi yang bersangkutan.

 

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka kredibilitas kelembagaan akan dipertanyakan oleh publik. Ini akan menimbulkan anggapan bahwa penegakan hukum di daerah tidak berjalan secara profesional,” tambahnya.

 

GPI Kabupaten Subang menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Subang.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



GPI SURATI BAPENDA ,KEJAKSAAN MINTA AUDIT SEGERA PAJAK HOTEL & RESTORAN DI SUBANG
Sabtu, 28 Mar 2026, 14:01:58 WIB, Dibaca : 48 Kali
Anak Harimau Mati, Bayu Satya Prawira Soroti Celah Hukum Regulasi Satwa di Lahan Sengketa
Sabtu, 28 Mar 2026, 13:01:34 WIB, Dibaca : 12 Kali
Tragedi Harimau Bandung Zoo: Bayu Satya Prawira Sentil Lambatnya Birokrasi Penyelamatan
Sabtu, 28 Mar 2026, 12:58:44 WIB, Dibaca : 15 Kali



Tuliskan Komentar