
SUBANG, Ruangargumen.com | Sepucuk surat pemberitahuan dari Kepala Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, bernomor 42.2/52/Desa yang beredar di masyarakat menjadi sorotan. Surat tertanggal 29 September 2025 itu berisi tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat untuk menawarkan program penjualan tanaman hias kepada warga.

Meskipun
program ini memiliki niat baik untuk pemberdayaan ekonomi, NUJABA INSTITUTE,
sebuah lembaga kajian kebijakan publik, menilai bahwa program tersebut sangat
rentan gagal dan berpotensi menimbulkan masalah baru akibat perencanaan dan
komunikasi kebijakan yang sangat lemah.
Dewan Pembina NUJABA INSTITUTE, Ahmad Baedhowie, menyatakan bahwa kasus ini adalah contoh klasik
bagaimana instruksi populis dari level atas bisa kehilangan roh dan
substansinya ketika diterjemahkan di tingkat paling bawah.
"Niat Gubernur untuk memberdayakan ekonomi warga
tentu harus kita apresiasi. Namun, instruksi yang baik harus diikuti oleh
petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Surat pemberitahuan dari desa ini
sayangnya tidak lebih dari sekadar penyampaian informasi yang ambigu dan minim detail," ujar
Baedhowie.
Menurutnya,
tanpa kerangka kerja yang jelas, program semacam ini bisa menjadi bom waktu. "Warga hanya diminta
mendaftar jika berminat. Pertanyaannya, jika peminat membludak, apa kriteria
seleksinya? Siapa yang menentukan? Tanpa transparansi, ini rawan memicu kecemburuan sosial dan favoritisme.
Alih-alih memberdayakan, program ini justru bisa mengganggu harmoni sosial di
tingkat RT/RW," tegasnya.
W. Gilang
Karisman, selaku Direktur NUJABA INSTITUTE, menyoroti kekosongan dari aspek
teknis dan prosedural dalam surat tersebut. Ia mengidentifikasi setidaknya
empat kelemahan fatal.
"Pertama, ketidakjelasan
skema bantuan. Apakah tanaman hias ini hibah, pinjaman, atau warga hanya
difasilitasi? Ini adalah informasi paling fundamental bagi calon peserta,"
papar Gilang.
"Kedua," lanjutnya, "lokasi yang tidak spesifik. Menyebut 'pinggiran jalan Wates sampai
Cagak Subang' tanpa titik yang jelas adalah sebuah kelalaian. Berjualan di
pinggir jalan raya memiliki aturan. Apakah sudah ada koordinasi dengan Dinas
Perhubungan atau Satpol PP? Jangan sampai warga yang notabene ingin dibantu,
malah berhadapan dengan hukum karena dianggap melanggar ketertiban umum."
Ketiga, nihilnya
batas waktu dan mekanisme lanjutan. Warga diminta mendaftar ke RW, lalu
data diserahkan ke desa. Setelah itu apa? Tidak ada kejelasan jadwal, proses
verifikasi, hingga kapan program dimulai. Ini menciptakan ekspektasi palsu di tengah masyarakat.
"Terakhir,
penyebutan 'dinas terkait' adalah frasa
birokrasi paling malas. Dinas mana yang dimaksud? Pertanian? Koperasi &
UKM? Perdagangan? Ketidakjelasan ini menunjukkan lemahnya koordinasi
antar-lembaga pemerintahan itu sendiri," tutup Gilang.
Baik Baedhowie maupun Gilang sepakat bahwa program
pemberdayaan ekonomi tidak boleh dijalankan secara serampangan. NUJABA
INSTITUTE merekomendasikan beberapa langkah korektif:
1.
Tunda
Pelaksanaan: Pemerintah Desa Cihideung sebaiknya menunda proses pendaftaran
dan segera meminta klarifikasi serta
petunjuk teknis resmi dari pemerintah kabupaten atau provinsi.
2.
Buat
Prosedur Operasional Standar (POS): Pemerintah di tingkat yang lebih tinggi
harus segera menyusun POS yang mencakup kriteria penerima, skema bantuan, titik
lokasi yang legal, serta mekanisme monitoring dan evaluasi.
3.
Libatkan
Pelatihan: Program seharusnya tidak hanya memberikan barang, tetapi juga pelatihan dasar tentang perawatan
tanaman, pemasaran, dan manajemen keuangan sederhana agar berkelanjutan.
"Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari
kebijakan yang tidak matang. Niat baik saja tidak cukup dalam mengelola negara,
butuh perencanaan, kejelasan, dan
transparansi," pungkas Baedhowie.
Kontak Media:
Direktur NUJABA INSTITUTE W. Gilang Karisman
info.nujaba@gmail.com/0813-1816-5799]
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 149 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 50 Kali |
Senin, 02 Mar 2026, 19:53:41 WIB, Dibaca : 53 Kali |