Senin, 09 Maret 2026, WIB
Breaking News

Sabtu, 06 Sep 2025, 07:26:37 WIB, 941 View Ensu, Kategori : Ekonomi

SUBANG — ruangargumen.com | Penderitaan puluhan karyawan PT Safila Rizki Mandiri yang bergerak di sektor perkebunan durian melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PTPN I Regional 2 tampaknya belum menemukan titik terang. Sejak Februari 2025, sekitar 20 karyawan perusahaan ini belum menerima hak upah mereka, meski berbagai janji pembayaran telah dilontarkan oleh manajemen. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius akan kesejahteraan pekerja dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap manajemen perusahaan, termasuk jajaran dewan penasihatnya yang diisi oleh tokoh-tokoh penting.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, mengungkapkan kronologi tunggakan gaji yang membuat mereka terpaksa menunda banyak kebutuhan pokok.

"Seharusnya gaji kami dibayar tanggal 25 Februari, tapi tidak diberikan dengan alasan digabung dengan gaji Maret. Tanggal 25 Maret 2025, masih juga belum dibayar dengan dalih ada masalah BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dengan nada putus asa.

Janji Palsu Hingga Lebaran dan Intervensi Pemerintah Desa

Situasi semakin memburuk menjelang Hari Raya Idulfitri (Lebaran) pada 31 Maret 2025. Harapan untuk membawa pulang THR dan gaji untuk keluarga kandas. "Gaji Lebaran pun tetap tidak dibayarkan dengan alasan yang sama. Kami hanya bisa pasrah," tambahnya.

Puncak kekecewaan karyawan terjadi pada 20 Agustus 2025, ketika salah satu dari mereka memberanikan diri mengadu langsung kepada Bupati Subang. Pengaduan ini membuahkan hasil. Dua hari kemudian, pada Jumat, 22 Agustus 2025, sebuah pertemuan mediasi digelar. Hadir dalam pertemuan tersebut perangkat Desa Tambakan, perwakilan pemerintah Kecamatan Jalancagak, jajaran Kepolisian Sektor Jalancagak, serta perwakilan dari PT Safila Rizki Mandiri.


Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan di bawah pengawasan para saksi dari pemerintah dan kepolisian, menyepakati akan membayarkan seluruh tunggakan gaji karyawan pada tanggal 26 Agustus 2025. "Kami sempat lega dan berpikir masalah akan selesai," kata karyawan tersebut.

Namun, harapan itu kembali pupus. Pada tanggal 26 Agustus 2025, janji pembayaran tidak ditepati. Pihak perusahaan kembali mengelak dengan alasan yang disebut karyawan "di luar nalar". Hingga 28 Agustus 2025, karyawan masih terus dihadapkan pada alasan dan janji-janji kosong.

Sorotan Terhadap Dewan Penasihat: Tokoh Publik di Balik Perusahaan

Ironisnya, dalam struktur perusahaan PT Safila Rizki Mandiri, terdapat sejumlah nama besar yang menduduki posisi Dewan Penasihat. Mereka adalah Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, S.Sos; Irjen. Pol. Hadi Gunawan, SH., SIK; dan Brigjen. TNI Suranto, SE., M.M. Ketiga tokoh ini dikenal memiliki rekam jejak yang mentereng di institusi militer dan kepolisian.

"ruangargumen.com" mencatat, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, setelah purna tugas dari militer, kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) di Kementerian Keuangan RI. Sementara itu, Irjen. Pol. Hadi Gunawan, SH., SIK, saat ini masih aktif sebagai Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB). Sedangkan Brigjen. TNI Suranto, SE., M.M, diketahui merupakan seorang perwira tinggi aktif di Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keberadaan tokoh-tokoh dengan integritas dan posisi publik yang tinggi di jajaran penasihat perusahaan menimbulkan pertanyaan besar. Sejauh mana mereka mengetahui atau terlibat dalam permasalahan tunggakan gaji karyawan ini? Bagaimana peran mereka dalam memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai aturan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak dasar pekerja?

Ruangargumen.com Berupaya Klarifikasi

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan transparan, redaksi "ruangargumen.com" telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada ketiga Dewan Penasihat PT Safila Rizki Mandiri. Kami berharap mereka dapat memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang menimpa puluhan karyawan ini dan langkah konkret yang akan diambil untuk menyelesaikannya.

"Kami sebagai media, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi. Publik berhak tahu bagaimana perusahaan dengan jajaran penasihat yang memiliki pengaruh besar ini menangani isu kesejahteraan pekerjanya," tegas [WG Karisman - Partnership Affiliate Manager] dari ruangargumen.com.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan segera melaporkan hasil klarifikasi dari pihak-pihak terkait



Pemilihan Raya DEMA STAI Darussalam Kunir Berlangsung Khidmat,Dimeriahkan Bagi Takjil & Buka Bersama
Kamis, 05 Mar 2026, 15:53:33 WIB, Dibaca : 67 Kali
LH Subang: Pengurangan Armada dan Infrastruktur di TPS Jalupang Jadi Kendala Pengelolaan Sampah
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 149 Kali
Kadis LH Subang H. Andri Mulya Ingatkan Dapur Makan Bergizi Gratis Wajib Ramah lingkungan
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 50 Kali



Tuliskan Komentar


A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://nominatim.openstreetmap.org/reverse?lat=39.9625&lon=-83.0061&format=json): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 429 Too many requests

Filename: public_html/tele.php

Line Number: 27

Backtrace:

File: /home/ruan1645/public_html/tele.php
Line: 27
Function: file_get_contents

File: /home/ruan1645/public_html/index.php
Line: 295
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'display_name' of non-object

Filename: public_html/tele.php

Line Number: 30

Backtrace:

File: /home/ruan1645/public_html/tele.php
Line: 30
Function: _error_handler

File: /home/ruan1645/public_html/index.php
Line: 295
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property 'display_name' of non-object

Filename: public_html/tele.php

Line Number: 41

Backtrace:

File: /home/ruan1645/public_html/tele.php
Line: 41
Function: _error_handler

File: /home/ruan1645/public_html/index.php
Line: 295
Function: require_once