Subang – ruangargumen.com | Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Subang bersama Pengurus Daerah Pemuda Persatuan Ummat Islam (PD Pemuda PUI) Kabupaten Subang menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, menuntut pemerintah daerah agar segera menertibkan bangunan liar serta melakukan penataan kota yang lebih baik dan berwibawa.

Dalam aksinya, massa menyoroti sejumlah titik yang dinilai kumuh dan tidak tertata, di antaranya kawasan sepanjang Jalan Atelir Subang, area samping Gedung Dakwah, eks Subang Plaza, serta kawasan sekitar Makam Abah Dongdo Subang.
Ketua Umum PD GPI Kabupaten Subang, Diny Khoerudin yang akrab disapa Pidi, menegaskan bahwa Pemkab Subang harus menunjukkan ketegasan dan keberpihakannya pada aturan dalam menertibkan bangunan liar yang ada di wilayah Kabupaten Subang.
“Pemkab Subang mesti menunjukkan taringnya dalam menertibkan bangunan liar. Jangan tebang pilih, apa pun statusnya. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menekan para pengelola lahan agar patuh terhadap aturan penataan kota, sehingga wajah kota tidak terlihat kumuh,” tegas Pidi saat diwawancarai oleh ruang argumen (Senin, 9/2/2026).
Ia menambahkan, apabila pengelola lahan tidak mengindahkan kebijakan dan instruksi pemerintah daerah, maka Pemkab Subang wajib mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Pemuda PUI Kabupaten Subang, Alvian Rizky Pratama, menegaskan bahwa aksi ini bukan ditujukan untuk mengganggu aktivitas para pelaku UMKM maupun pedagang kecil.
“Kami tidak bermaksud mengganggu para pelaku UMKM atau pedagang. Namun yang wajib bertanggung jawab adalah para pengelola lahan. Mereka harus memastikan kawasan Jalan Atelir Subang, eks Subang Plaza, dan sekitar Makam Abah Dongdo tertib, rapi, serta mematuhi kewenangan Pemkab Subang agar lebih elok dipandang,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, PD GPI Subang dan PD Pemuda PUI Subang menyatakan akan menurunkan massa aksi yang lebih banyak apabila dalam waktu dekat Pemkab Subang tidak menunjukkan tindakan nyata dan terukur dalam melakukan penertiban bangunan liar serta pembenahan penataan kota sebagaimana yang dituntut.
Kamis, 05 Mar 2026, 15:53:33 WIB, Dibaca : 68 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 149 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 50 Kali |