SUBANG — ruangargumen.com | Momen Buka Puasa Bersama (Bukber) yang digelar oleh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Subang terasa istimewa, subang 03 maret 2026. Tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, acara ini menjadi titik tolak pentingnya sinergi antara program pemenuhan gizi nasional dan kelestarian lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Subang, H. Andri Mulya Priatna, ST., MT., yang hadir secara langsung dalam acara tersebut memberikan sambutan yang menginspirasi sekaligus tegas. Mengawali sambutannya dengan semangat "Rakyat Subang Gotong Royong, Subang Ngabret, Jawa Barat Istimewa", H. Andri Mulya menekankan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah langkah strategis mencetak Generasi Emas 2045, namun pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan alam.
"Kita tidak ingin upaya menyehatkan anak-anak bangsa justru menyisakan masalah pencemaran lingkungan akibat limbah yang tidak terkelola dengan baik," tegas H. Andri Mulya Priatna di hadapan Kepala Satgas Dapur MBG, Paguyuban Mitra BGN, Koordinator PTSP, dan ratusan Mitra Dapur MBG se-Kabupaten Subang.
Mengingat operasional SPPG melibatkan aktivitas dapur berskala masif, potensi timbulan sampah sisa makanan dan limbah cair menjadi tantangan nyata. Oleh karena itu, Kadis LH menetapkan 4 pilar utama pengelolaan lingkungan yang wajib diterapkan oleh seluruh dapur SPPG di Subang:
• Taat Perizinan (SPPL): Sebagai unit aktivitas berskala besar, setiap SPPG diwajibkan mengantongi dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dokumen ini adalah bukti komitmen resmi dapur dalam mengelola limbah domestik. Saat ini, dari total 172 SPPG di Kabupaten Subang, proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SPPL terus didorong.
• Penerapan Ekonomi Sirkular (Zero Waste): Dapur MBG didorong untuk tidak sekadar membuang sampah. Sampah organik sisa bahan baku wajib diolah kembali agar tidak menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), misalnya dengan disulap menjadi kompos atau dimanfaatkan untuk budidaya pakan maggot.
• Manajemen Limbah Cair yang Ketat: Proses pencucian alat masak dan bahan makanan menghasilkan limbah cair yang signifikan. SPPG diinstruksikan memiliki sistem pengolahan limbah cair yang berstandar agar air buangan tidak mencemari ekosistem sekitar.
• Sayonara Plastik Sekali Pakai & Styrofoam: Sejalan dengan target nasional Jakstranas dan Surat Edaran Bupati Subang Nomor 660.4.1/3884 Tahun 2024, distribusi makanan MBG pantang menggunakan Styrofoam dan kantong plastik. Penggunaan wadah makanan yang dapat dicuci dan digunakan ulang (reusable) menjadi keharusan untuk menekan volume sampah plastik.
Menutup sambutannya, H. Andri Mulya memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Subang tidak akan lepas tangan. Dinas Lingkungan Hidup siap turun langsung mendampingi dan membina ke-172 dapur SPPG agar operasional mereka tetap legal secara hukum dan aman secara ekologi, sesuai dengan amanat UU No. 32 Tahun 2009 dan KepmenLH Nomor 2760 Tahun 2025.
Acara bukber ini pun ditutup dengan optimisme baru. Dapur Makan Bergizi Gratis di Subang kini bersiap melangkah menjadi pionir: tidak hanya sebagai pusat pemenuhan gizi anak bangsa, tetapi juga sebagai teladan nyata dapur yang pro-lingkungan.
Kamis, 05 Mar 2026, 15:53:33 WIB, Dibaca : 67 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 148 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 49 Kali |