Jumat, 17 April 2026, WIB
Breaking News

Jumat, 17 Apr 2026, 12:27:25 WIB, 18 View Ensu, Kategori : Lingkungan

SUBANG, ruangargumen.com – Pesisir utara Subang kini tidak hanya terancam oleh abrasi, tetapi juga oleh praktik barbarisme industri yang berlindung di balik tembok Kawasan Industri Comarindo. Sebuah investigasi mendalam mengungkap fakta mengerikan: absennya fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TP3S) telah memicu operasi pencampuran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sistematis dengan sampah domestik.
​Praktik ini bukan sekadar kelalaian operasional, melainkan sebuah desain kejahatan ekologis yang terstruktur untuk menekan biaya pengelolaan limbah dengan mengorbankan keselamatan publik.

​"Laba Berdarah" dan Manipulasi Regulasi
​Analis Kebijakan Publik sekaligus motor penggerak Raksa Buana Parahyangan, WG Karisman (Ua Gilang), menyebut fenomena ini sebagai "perampokan ruang hidup". Dalam pernyataannya yang diterima RuangArgumen.com, Kamis (16/4), Ua Gilang menegaskan bahwa manajemen Comarindo telah melakukan "efisiensi finansial yang berdarah-darah."

​"Ketiadaan TP3S di kawasan industri skala raksasa adalah bukti adanya niat jahat (mens rea). Mereka sengaja mencampur residu beracun dengan sampah rumah tangga agar bisa dibuang secara ilegal ke TPA Jalupang dengan biaya murah. Ini adalah penyelundupan limbah beracun ke fasilitas publik!" tegas Ua Gilang.

  1. ​Jerat Hukum Berlapis dan Tanpa Ampun : Pelanggaran yang dilakukan Comarindo laksana "naskah komplit" tindak pidana lingkungan. Ua Gilang merinci setidaknya ada tiga lapis regulasi yang ditabrak tanpa sisa. 
  2. ​Pelanggaran UU PPLH & UU Pengelolaan Sampah: Dengan melakukan open burning (pembakaran terbuka) dan pencampuran limbah B3, Comarindo diduga kuat melanggar Pasal 29 UU No. 18/2008 serta Pasal 103 & 104 UU No. 32/2009. Ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar kini membayangi pihak-pihak yang bertanggung jawab.​
  3. Pembangkangan Otonomi Daerah: Melalui Perda Jabar No. 1/2016, kawasan industri diwajibkan mandiri dalam pengelolaan sampah. "Menyerbu" TPA publik dengan limbah industri adalah bentuk penghinaan terhadap kemandirian daerah.
  4. ​Cacat Izin Lingkungan: Berdasarkan Perda Subang No. 4/2018, izin lingkungan sebuah kawasan industri bisa dianggap cacat hukum jika prasyarat fasilitas pemilahan dan TP3S tidak terpenuhi sejak awal.​
  5. Ultimatum: Seret Direksi, Jangan Korbankan 'Kroco'Kroco'

​Ua Gilang mendesak Gakkum KLHK dan Tipidter Polda Jabar untuk tidak hanya memutus rantai di level operator lapangan. Ia meminta aparat menggunakan pisau Tindak Pidana Korporasi (Pasal 116 UU PPLH).

​"Jangan jadikan buruh atau sopir truk sebagai tumbal. Seret jajaran Direksi Comarindo sebagai otak dari kebijakan pembiaran ini. Mereka adalah pihak yang paling menikmati keuntungan dari rusaknya ekosistem Subang," tambah Ua Gilang.

Tuntutan Raksa Buana Parahyangan
​Menyikapi darurat ekologi ini, Raksa Buana Parahyangan melayangkan tiga tuntutan fundamental:

  • ​Gakkum KLHK & Polda Jabar: Segera segel area pembuangan Comarindo dengan Police Line dan mulai pemeriksaan pro-justitia terhadap jajaran manajemen puncak.
  • ​Audit Forensik Manifes: DLH Provinsi dan Kabupaten harus membongkar manifes limbah B3 seluruh tenant di bawah Comarindo untuk melihat sejauh mana kebocoran limbah beracun ini terjadi.
  • ​Bekukan Izin: Bupati Subang didesak untuk tidak ragu membekukan Persetujuan Lingkungan Comarindo hingga fasilitas TP3S standar nasional dibangun dan pemulihan lahan dilakukan sepenuhnya.

​Jika tuntutan ini diabaikan, Ua Gilang memberi sinyal kuat bahwa "pengadilan rakyat" di jalanan akan menjadi langkah terakhir untuk menyelamatkan masa depan ekologi Subang dari kerakusan korporasi.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



KEREN ABIS !! SMKN 1 CIPENDEUY DOMINASI PODIUM DI AJANG PENCAK SILAT INTERNASIONAL
Jumat, 17 Apr 2026, 13:16:45 WIB, Dibaca : 79 Kali
Tangan Dingin Jajang Nurjaman Bawa SMKN 1 Cipeundeuy Sikat 13 Medali BMW CUP
Jumat, 17 Apr 2026, 13:15:43 WIB, Dibaca : 39 Kali
Skandal \'Toxic\' Comarindo, Antara Syahwat Laba dan Kejahatan Ekologi Terstruktur di Subang
Jumat, 17 Apr 2026, 12:27:25 WIB, Dibaca : 18 Kali



Tuliskan Komentar