
Subang—ruangargumen.com | Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang secara resmi melayangkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang, terkait dugaan ketidaksesuaian pembayaran pajak dari restoran Sate Maranggi Si Bungsu yang berlokasi di Dusun Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Senin (14/07/2025).
Langkah ini diambil setelah mencuatnya pernyataan Gubernur Jawa Barat periode 2025–2030, Dedi Mulyadi, dalam sebuah video di platform media sosial TikTok pada 8 Juni 2025. Dalam video tersebut, Dedi menyebutkan bahwa usaha sate tersebut memiliki omset antara Rp150 juta hingga Rp200 juta per hari.
Dengan estimasi omset bulanan yang sangat besar, GPI Subang mempertanyakan apakah jumlah pajak yang dibayarkan oleh usaha tersebut telah sesuai dengan ketentuan, dan apakah seluruh unit usahanya telah terdaftar resmi dan membayar pajak restoran.
Dalam surat bernomor B.130/Sek/PD-GPI/8.21/VII/1447-2025, GPI juga mengangkat pertanyaan mengenai keberadaan dua lokasi berbeda dari usaha Sate Si Bungsu, yakni di Cikuda dan Lembur Pakuan Sukadaya.
“Jika kedua tempat ini adalah unit usaha yang terpisah, maka perlu dipastikan bahwa keduanya sudah terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak restoran. Jika tidak, ada potensi usaha ilegal yang merugikan pendapatan daerah,” jelas Ketua Umum GPI Subang, Diny Khoerudin, S.Pd (Kang Pidi).
GPI meminta Bapenda Subang memberikan informasi resmi, valid, dan otentik terkait status pendaftaran dan setoran pajak dari kedua lokasi tersebut. Jika cabang di Lembur Pakuan Sukadaya belum terdaftar atau belum membayar pajak, maka hal ini harus diklarifikasi secara terbuka.
“Kami ingin memastikan bahwa pernyataan publik dari Gubernur Jawa Barat yang menyebut omset ratusan juta per hari itu sesuai dengan realisasi pembayaran pajaknya, baik dari Cikuda maupun Lembur Pakuan,” tambah kang Pidi, Ketua GPI Subang.
Surat ini dilayangkan dengan merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Bapenda Subang untuk memberikan jawaban resmi. Bila tidak ada respon, GPI akan mengambil langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Kamis, 05 Mar 2026, 15:53:33 WIB, Dibaca : 67 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 149 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 50 Kali |