
SUBANG – ruangargumen.com | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Subang secara resmi menyampaikan sikap tegas dan kritis menyikapi dinamika perkara hukum yang sedang bergulir antara mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr. Maxi, dengan pelapor Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Heri Sopandi.

IMM Subang menilai, perseteruan hukum ini tidak bisa lagi dipandang sebelah mata sebagai konflik antar-individu semata. Kasus ini telah bertransformasi menjadi isu liar yang menyita perhatian publik secara masif, viral di berbagai kanal media sosial, dan menjadi bahan perbincangan panas mulai dari masyarakat akar rumput hingga elit politik di Kabupaten Subang dan sekitarnya.

Menanggapi besarnya atensi tersebut, PC IMM Subang mengingatkan Polres Subang dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjaga marwah penegakan hukum. Proses ini tidak boleh sedikitpun diarahkan, dipelintir, apalagi dimanipulasi oleh kepentingan pihak tertentu.
Dua Skenario Besar: Transparansi atau Pembungkaman?
Ketua Umum PC IMM Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menyoroti dua poin krusial yang kini menjadi pertanyaan besar di benak publik dan harus dijawab oleh kinerja Polres Subang:
Potensi Munculnya Justice Collaborator: Apakah proses ini akan melahirkan justice collaborator yang memiliki keberanian moral untuk membuka kotak pandora dan mengungkap seluruh fakta materiil secara transparan tanpa tebang pilih?
Jebakan Restorative Justice (RJ): Atau sebaliknya, apakah justru tercium indikasi upaya menggeser perkara ini menuju mekanisme restorative justice secara pragmatis? Sebuah langkah yang dikhawatirkan hanya bertujuan untuk meredam hiruk-pikuk publik sesaat, tanpa pernah menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
“Kasus ini sudah terlalu viral dan menjadi ujian bagi kepercayaan publik. Sorotan mata masyarakat tidak bisa diabaikan begitu saja. Jangan sampai ada 'tangan-tangan tak terlihat' yang mencoba mengatur alur skenario proses hukumnya. Kami tegaskan, ini bukan lagi perkara personal, ini urusan publik,” tegas Iqbal.
Menyangkut Marwah dan Integritas Penyelenggara Negara
Lebih jauh, Iqbal menjabarkan alasan mengapa mahasiswa bersikap reaktif. Menurutnya, ketika dua pejabat teras—satu mantan kepala dinas dan satu kepala dinas aktif—saling berhadapan di meja hukum, maka yang dipertaruhkan adalah integritas penyelenggara negara.
“Ini menyangkut kredibilitas institusi pemerintahan di Kabupaten Subang. Publik berhak mendapatkan tontonan hukum yang edukatif, jujur, objektif, dan mutlak bebas dari intervensi kekuasaan manapun,” lanjutnya.
Peringatan Keras: Jangan Jadikan Restorative Justice Sebagai Jalan Pintas
PC IMM Kabupaten Subang memberikan warning atau peringatan keras kepada Polres Subang agar tidak tergiur mengambil pendekatan pragmatis dengan dalih kondusivitas wilayah.
Iqbal menekankan penolakan keras jika mekanisme Restorative Justice digunakan hanya sebagai alat 'kompromi' untuk menutupi borok permasalahan.
“Kami menolak mentah-mentah jika kasus sebesar ini tiba-tiba diarahkan ke restorative justice hanya untuk menenangkan suasana atau cooling system semata. Jika itu terjadi, itu bukan solusi, melainkan pengaburan fakta dan pembodohan publik. Akar persoalan harus dibuka terang-benderang, siapa yang salah harus bertanggung jawab, dan kebenaran harus diungkap,” serunya.
IMM menilai perkara yang melibatkan elite birokrasi sangat rawan akan konflik kepentingan (conflict of interest), tekanan politik, hingga upaya pemutihan fakta. Oleh karena itu, kehadiran gerakan mahasiswa sebagai watchdog (pengawas) sangat diperlukan untuk memastikan hukum tetap tegak lurus.
Komitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Menutup pernyataannya, PC IMM Kabupaten Subang menyatakan komitmen penuh untuk terus mengawal setiap tahapan proses hukum ini hingga selesai. Mahasiswa tidak akan diam jika mencium aroma ketidakberesan dalam penyidikan.
“Kebenaran harus dibuka, sekecil apapun itu. Keadilan harus ditegakkan, tanpa memandang jabatan. Publik tidak boleh dikelabui dengan drama-drama penyelesaian yang semu. IMM Subang akan terus bersuara dan melipatgandakan barisan jika transparansi ini dikhianati,” tutup Iqbal Maulana.
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 149 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 50 Kali |
Senin, 02 Mar 2026, 19:53:41 WIB, Dibaca : 53 Kali |