Kamis, 16 April 2026, WIB
Breaking News

Rabu, 15 Apr 2026, 21:25:24 WIB, 12 View Ensu, Kategori : Lingkungan

ruangargumen.com | SUBANG — Rabu 15 April 2025, Kawasan Industri Comarindo yang berlokasi di Kabupaten Subang kini tengah menjadi sorotan tajam. Kawasan yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan ekonomi daerah ini diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap regulasi pengelolaan lingkungan hidup. Sorotan utama tertuju pada ketiadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TP3S) yang memicu serangkaian masalah ekologis komprehensif, termasuk indikasi pencampuran limbah domestik dengan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta pembakaran terbuka.

Ketiadaan fasilitas dasar pengolahan sampah ini telah diakui secara langsung oleh pihak Managemen. Perwakilan Manajemen Comarindo, Saeful, membenarkan bahwa hingga saat ini kawasan industri tersebut tidak memiliki sistem pengelolaan sampah dan sarana Reduce, Reuse, Recycle (3R) yang memadai.

"Kami menyadari kekurangan saat ini dan alih-alih menunda, kami akan segera mengupayakan pengadaan sistem pengelolaan tersebut," tegas Saeful dalam keterangannya.

Meski terdapat janji perbaikan, kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang mendesak. Absennya TP3S memunculkan praktik pengelolaan limbah yang serampangan. Temuan yang paling mengkhawatirkan adalah adanya indikasi kuat pencampuran antara sampah domestik biasa dengan limbah B3 dari aktivitas pabrik.

Praktik ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif. Limbah B3 memiliki karakteristik beracun yang sangat rentan mengkontaminasi kualitas tanah dan sumber air bawah tanah warga sekitar jika tidak dikelola dalam fasilitas khusus. Selain itu, penumpukan sampah di kawasan tersebut kerap berujung pada praktik pembakaran terbuka (open burning), yang secara langsung merusak kualitas udara dan mengancam kesehatan pernapasan masyarakat Subang.

Secara hukum, ketiadaan TP3S dan insiden pencampuran limbah B3 merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Mengacu pada Pasal 104 UU No. 32/2009, setiap pihak yang melakukan dumping (pembuangan) limbah atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin yang sah dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Ancaman sanksi ini mengintai pihak pengelola jika terbukti membiarkan praktik yang merusak daya dukung lingkungan.

Kini, publik dan para pengamat lingkungan di Kabupaten Subang mendesak adanya investigasi menyeluruh. Langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup dan instansi penegak hukum terkait sangat dinantikan untuk memastikan kepatuhan tata kelola kawasan industri, agar investasi yang masuk tidak mengorbankan kelestarian ekosistem dan keselamatan warga.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



Pelanggaran Fatal! Comarindo Campur Limbah B3 dan Domestik serta Praktik Pembakaran Terbuka
Rabu, 15 Apr 2026, 21:25:24 WIB, Dibaca : 12 Kali
Bayu Satya Prawira Gandeng KONI Sumedang Kawal Ekosistem Olahraga Daerah
Rabu, 15 Apr 2026, 14:36:46 WIB, Dibaca : 15 Kali
Sinergi DPRD Jabar dan KNPI: Bayu Satya Prawira Tegaskan Pemuda Sebagai Ujung Tombak
Rabu, 15 Apr 2026, 13:02:57 WIB, Dibaca : 65 Kali



Tuliskan Komentar