Selasa, 14 April 2026, WIB
Breaking News

Senin, 13 Apr 2026, 17:41:51 WIB, 18 View Wisnu Ramadan, Kategori : Lingkungan

ruangargumen.com | SUBANG – Sorotan tajam kini tertuju pada Kawasan Industri Comarindo terkait dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan hidup. Fasilitas industri tersebut diketahui belum memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TP3S) dan sarana Reduce, Reuse, Recycle (3R), yang berujung pada ancaman pencemaran lingkungan dan sanksi hukum berat. Senin, 13/4/2026

Pengakuan Pihak Manajemen

Pihak Manajemen Comarindo, Saeful, membenarkan bahwa hingga saat ini kawasan tersebut memang belum memiliki sistem pengelolaan sampah yang memadai.

"Kami menyadari kekurangan saat ini dan alih-alih menunda, kami akan segera mengupayakan pengadaan sistem pengelolaan tersebut," ujar saeful.

Ketiadaan fasilitas TP3S ini memicu kekhawatiran sistemik bagi para tenant (pabrik) di dalamnya, mulai dari pembengkakan biaya operasional hingga terganggunya estetika dan kenyamanan kawasan.

Masalah menjadi kian krusial menyusul adanya temuan indikasi pencampuran sampah domestik dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Praktik ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan pelanggaran hukum pidana. Limbah B3 yang memiliki karakteristik beracun jika tercampur dengan sampah umum dapat mengakibatkan kontaminasi tanah dan sumber air di sekitar kawasan.

Selain itu, proses pembakaran limbah secara terbuka (open burning) yang kerap terjadi akibat penumpukan sampah dikhawatirkan merusak kualitas udara. Hal ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat sekitar, tetapi juga menurunkan standar kualitas dan daya saing kawasan industri tersebut di mata investor.

Ketiadaan TP3S dan pencampuran limbah B3 merupakan pelanggaran nyata terhadap:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Berdasarkan Pasal 104 UU No. 32/2009, setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Sanksi ini dapat meningkat drastis jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan permanen atau gangguan kesehatan masyarakat.

Urgensi Transformasi Pengelolaan

Kawasan industri modern seharusnya tidak lagi memandang TP3S sebagai pusat pembuangan akhir, melainkan sebagai pusat manajemen sumber daya. Keberadaan TP3S sangat vital untuk menjaga kelangsungan bisnis dan memastikan operasional industri tetap selaras dengan kelestarian ekosistem.

Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah konkret dari manajemen Kawasan Industri Comarindo dan tindakan tegas dari dinas terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup demi keamanan warga dan keberlanjutan industri di Jawa Barat.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



Abaikan Kelola Sampah dan Limbah B3, Kawasan Industri Comarindo Langgar UU Lingkungan Hidup
Senin, 13 Apr 2026, 17:41:51 WIB, Dibaca : 18 Kali
YLNI KONSISTEN PULIHKAN EKOSISTEM PESISIR UTARA SUBANG
Minggu, 12 Apr 2026, 17:16:33 WIB, Dibaca : 68 Kali
Bayu Satya Prawira dan Ono Surono Turut Beri Penghormatan Terakhir untuk Almarhun Maman Yudia
Minggu, 12 Apr 2026, 13:02:48 WIB, Dibaca : 24 Kali



Tuliskan Komentar