
SUBANG - ruangargumen.com | Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Di tengah gembar-gembor potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang fantastis dari sektor restoran, Bapenda dinilai mandul dan tidak berdaya dalam menegakkan aturan. Padahal, lembaga ini telah dipersenjatai dengan payung hukum baru yang kuat, namun terkesan hanya menjadi macan kertas.
Kritik pedas ini dilayangkan oleh Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang melalui surat resmi kepada Inspektorat Daerah. GPI menyoroti adanya dugaan kebocoran pajak yang masif dari salah satu ikon kuliner lembur pakuan, Sate Maranggi Sibungsu. Merujuk pada pernyataan Gubernur Jawa Barat pada 8 Juni 2025, GPI mengungkap bahwa omzet rumah makan tersebut mampu mencapai Rp150 juta hingga Rp200 juta hanya dalam periode akhir pekan dan hari libur.
GPI menuding Bapenda tidak menunjukkan ketegasan setelah berjanji akan melakukan "uji petik 3x24 Jam" untuk memverifikasi data pajak restoran tersebut. Janji yang tak kunjung terealisasi ini menimbulkan kecurigaan publik dan tudingan bahwa Bapenda tidak transparan dalam pengelolaan data pajak, yang berpotensi melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.
Aturan Kuat, Penegakan Lemah
Sikap Bapenda yang dinilai lamban ini sangat kontras dengan kewenangan besar yang telah diberikan oleh regulasi terbaru, yakni Perda No. 12 Tahun 2023 dan peraturan pelaksananya, Perbup No. 23 Tahun 2024. Kedua aturan ini sejatinya memberikan Bapenda "gigi taring" untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
Beberapa kewenangan vital yang diamanatkan dalam Perbup No. 23 Tahun 2024 namun terkesan tidak digunakan secara optimal oleh Bapenda antara lain:
● Kewenangan Pemeriksaan Penuh: Bapenda memiliki hak mutlak untuk melakukan pemeriksaan guna menguji kepatuhan Wajib Pajak. Tindakan "uji petik" yang dijanjikan Bapenda adalah bagian dari kewenangan ini, namun pelaksanaannya dipertanyakan.
● Akses Pembukuan Wajib Pajak: Setiap Wajib Pajak, terutama yang beromzet besar, diwajibkan menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan yang mencerminkan kegiatan usaha sebenarnya. Bapenda berwenang penuh untuk memeriksa dan meminjam catatan tersebut untuk verifikasi.
● Penetapan Pajak Secara Jabatan: Jika Wajib Pajak menolak diperiksa atau tidak kooperatif, Bapenda berwenang untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara jabatan. Ini adalah instrumen kuat untuk melawan Wajib Pajak yang tidak patuh.
● Sanksi Tegas: Peraturan tersebut juga mengatur sanksi administratif yang berat, mulai dari bunga, denda, hingga kenaikan pokok pajak hingga 50% jika ditemukan kekurangan bayar dari hasil pemeriksaan.
Kehilangan Potensi PAD dan Tuntutan Akuntabilitas
Ketidakmampuan Bapenda dalam memanfaatkan arsenal kewenangannya menimbulkan pertanyaan besar. Dengan sistem self-assessment (perhitungan sendiri) yang berlaku untuk pajak restoran, Bapenda seharusnya tidak hanya pasif menerima laporan dari Wajib Pajak, terutama ketika ada informasi publik yang kredibel mengenai potensi omzet yang jauh lebih besar.
Publik kini menuntut Bapenda untuk membuktikan bahwa mereka bukan sekadar lembaga administratif, melainkan regulator yang proaktif dan berani. Jika potensi pajak sebesar ratusan juta rupiah per pekan dari satu objek saja terabaikan, berapa besar potensi PAD yang hilang dari ratusan restoran lain di Subang?
GPI telah secara resmi meminta Inspektorat Daerah untuk turun tangan melakukan pengawasan terhadap Bapenda. Ini adalah sinyal kuat bahwa kesabaran publik telah menipis, dan tuntutan akan transparansi serta akuntabilitas kinerja Bapenda dalam mengamankan pendapatan daerah kini tidak bisa lagi ditawar-tawar.
Kamis, 05 Mar 2026, 15:53:33 WIB, Dibaca : 68 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 151 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 50 Kali |