
BANDUNG BARAT – ruangargumen.com | Sebuah fakta ironis terungkap di balik penyegelan objek wisata Cikole dan Curug Cimahi. Kamis (05/02/2026) Di saat wisatawan dengan patuh membayar tiket masuk—yang di dalamnya sudah termasuk komponen pajak daerah—uang tersebut justru diduga mandek di kantong pengelola, PT Palawi Risorsis, dan tidak pernah menyentuh Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tunggakan fantastis sebesar Rp5,8 Miliar ini bukan sekadar angka utang piutang bisnis biasa. Ini adalah akumulasi dari uang "titipan" rakyat yang dipungut oleh anak usaha BUMN tersebut, namun gagal disetorkan ke negara.
Uang Rakyat "Disandera" Korporasi?
Konsep Pajak Hotel, Restoran, dan Hiburan (seperti tiket wisata) bersifat official assessment atau self assessment di mana beban pajak ditanggung oleh konsumen akhir.
"Setiap rupiah yang dibayar pengunjung di gerbang wisata, ada hak daerah di situ. Wisatawan sudah bayar lunas, tapi kenapa uangnya tidak sampai ke kami? Ini namanya menahan uang titipan masyarakat," ungkap sumber internal di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Praktik ini dinilai mencederai kepercayaan publik. Wisatawan berasumsi bahwa biaya yang mereka keluarkan berkontribusi pada pembangunan daerah Lembang dan sekitarnya. Namun realitanya, dana tersebut justru tertahan di manajemen PT Palawi hingga menumpuk menjadi miliaran rupiah.
Aliran Dana Tersumbat
Bapenda KBB mencatat bahwa "sumbatan" aliran dana ini sudah berlangsung cukup lama hingga akumulasinya mencapai angka Rp5,8 Miliar. Padahal, objek wisata seperti Orchid Forest, Cikole Jayagiri, hingga Curug Cimahi selalu dipadati pengunjung, terutama di akhir pekan.
Logika sederhananya: Jika pengunjung ramai dan transaksi berjalan, ke mana larinya uang pajak yang sudah dipungut tersebut?
Bukan Uang Perusahaan, Tapi Uang Negara
Penyegelan yang dilakukan Satpol PP pada Kamis (5/2/2026) adalah puncak kekesalan Pemkab. Pemerintah menilai PT Palawi tidak hanya lalai, tetapi juga tidak transparan dalam memisahkan omzet perusahaan dengan kewajiban pajak yang merupakan hak daerah.
Selasa, 03 Mar 2026, 23:20:08 WIB, Dibaca : 149 Kali |
Selasa, 03 Mar 2026, 21:52:33 WIB, Dibaca : 50 Kali |
Senin, 02 Mar 2026, 19:53:41 WIB, Dibaca : 52 Kali |