
ruangargumen.com | SUBANG - Polemik pembangunan kawasan yang diduga menabrak aturan tata ruang dan lingkungan di wilayah Purwadadi, Kabupaten Subang, memasuki babak baru. Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Subang, selasa 04/05/2026. Oing Abdul Rahim, secara resmi mengonfirmasi adanya indikasi pelanggaran batas sempadan setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lokasi Situ Citapen.
Tinjauan lapangan ini dilakukan untuk merespons keresahan masyarakat dan ramainya perbincangan di media sosial terkait aktivitas pembangunan yang dinilai mengancam kelestarian sumber daya air setempat.
Fakta Lapangan Sesuai dengan Laporan Masyarakat
Oing Abdul Rahim membenarkan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas konstruksi yang sangat dipaksakan dan berpotensi merusak fungsi ekologis Situ Citapen.
"Seolah kayak semacam ada pencaplokan. Ada pembangunan dari perusahaan yang pembangunannya itu sampai di bibir Situ Citapen," ungkap Oing saat memberikan keterangan pers di lokasi.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama rombongan Komisi 3 turun ke lapangan adalah untuk melakukan cross-check atau verifikasi faktual. Hasilnya, laporan mengenai bangunan yang mepet dengan bibir danau bukanlah isapan jempol belaka.
"Kami dengan rekan-rekan semua di Komisi 3 hadir untuk mengecek di lapangan, dan ternyata ya betul (pembangunan sampai ke bibir situ), sesuai apa yang dimuat di media sosial," tambahnya.
Fokus Utama: Status Lahan dan Aturan Sempadan
Menyikapi temuan krusial ini, Oing menyatakan bahwa tugas DPRD belum selesai. Langkah selanjutnya yang akan segera diambil adalah melayangkan surat panggilan resmi kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk dimintai pertanggungjawaban dan klarifikasi.
Beberapa instansi dan pihak yang akan segera dipanggil oleh Komisi 3 meliputi:
BPN (Badan Pertanahan Nasional): Untuk menjelaskan dasar penerbitan peta bidang dan batas lahan.
BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) & PJT (Perum Jasa Tirta): Selaku otoritas yang berwenang atas pengelolaan sumber daya air dan situ.
Pihak Perusahaan/Pengembang: Untuk mempertanggungjawabkan aktivitas pembangunan di lapangan.
Oing menekankan bahwa sebelum masuk lebih jauh ke dalam urusan perizinan operasional, Komisi 3 akan berfokus pada legalitas fundamental menyangkut batas tanah.
"Kami belum melangkah ke masalah perizinan (perusahaan). Kami ingin dasar dulu dari BPN. Kami ingin tahu sepadan Situ Citapen itu sebenarnya ada atau tidak? Dan kalau memang ada sepadan, itu berapa meter ketentuannya?" tegas Oing.
Pemanggilan ini dinilai sangat urgen agar tidak ada lagi area resapan atau kawasan lindung situ yang dialihfungsikan secara sepihak menjadi kawasan bangunan komersial maupun industri.
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
TB Hasanuddin Gelar Reses di Desa Wanakerta Kec Purwadadi Kab Subang Salurkan Sembako dan PIPSelasa, 05 Mei 2026, 12:40:00 WIB, Dibaca : 18 Kali |
Sidak Situ Citapen: Bangunan Mepet Air, Peringatan Keras DPRD Menanti PengembangSelasa, 05 Mei 2026, 09:52:17 WIB, Dibaca : 12 Kali |
Diklaim Kawasan Industri Ternyata Lahan Biasa, Camat Purwadadi Bongkar Status PT HUISelasa, 05 Mei 2026, 00:17:26 WIB, Dibaca : 24 Kali |