Kamis, 30 April 2026, WIB
Breaking News

Kamis, 30 Apr 2026, 01:01:39 WIB, 31 View Wisnu Ramadan, Kategori : Lingkungan

ruangargumen.com | SUBANG — Praktik alih fungsi lahan dan penambangan tanah merah yang terjadi di Dusun Tanjung Jaya, Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang, 30 April 2026. Tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas yang diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dituding telah memicu kerusakan lingkungan masif dan membiarkan masyarakat hidup dalam ketidakpastian. 

Berdasarkan laporan warga setempat, tercatat seluas 9 hektar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN telah beralih fungsi. Alih-alih menjaga ekosistem, kawasan tersebut kini menjadi area galian ekskavator untuk pengerukan tanah merah dengan volume kendaraan yang sangat padat.

Ancaman Ekologi dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

Ujang Riswan, salah seorang warga Desa Gandasari yang menjadi narasumber, mengungkapkan keresahannya terhadap pembiaran kerusakan yang terjadi di depan mata. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar ancaman terhadap program ketahanan pangan, melainkan sudah menabrak regulasi lingkungan.

"Ini sudah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kalau berbicara tentang kerusakan, kegiatannya [galian] itu berada di sempadan BTT 36 yang mengaliri kurang lebih 180 sampai 200 hektar lahan," ungkap Ujang.

Persoalan ini dinilai tidak hanya sebatas masalah administratif, melainkan menyangkut tata kelola aset negara dan lemahnya integritas pengawasan.

Skala Operasi Masif: Ratusan Ritase Per Hari

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas eksploitasi yang terstruktur. Terdapat dua unit ekskavator yang terus beroperasi mengeruk tanah merah.

Volume pengerukan ini dikabarkan sangat tinggi. Berdasarkan keterangan warga, perputaran truk pengangkut tanah di lokasi tersebut bisa mencapai hingga 250 rit (perjalanan) dalam sehari. Tingginya volume kendaraan berat ini tidak hanya merusak kontur lahan, tetapi juga berdampak pada infrastruktur jalan desa yang dilalui truk-truk bertonase besar, mengubahnya menjadi jalur lumpur saat hujan.

Sikap Diam Aparat dan Ironi Penghargaan

Hal yang paling disesalkan oleh masyarakat adalah dugaan aksi saling lempar tanggung jawab dan sikap apatis dari berbagai instansi terkait. Perum Jasa Tirta (PJT) dan Pabrik Gula (PG) Rajawali, yang wilayahnya terdampak langsung oleh aktivitas galian di area sempadan ini, dituding hanya bergeming.

Lebih jauh, kritik tajam juga diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpoldam) Kabupaten Subang. Warga menilai instansi penegak Perda tersebut seolah menutup mata terhadap aktivitas galian yang merusak lingkungan ini.

Ironisnya, belum lama ini instansi tersebut baru saja mendapatkan penghargaan sebagai Satpoldam terbaik, sebuah prestasi yang kini dipertanyakan relevansinya oleh warga Desa Gandasari di tengah masifnya kerusakan ekosistem di wilayah mereka.

"Yang jadi pertanyaan kita sebagai masyarakat awam, ada apa dengan mereka? Bukan hanya PJT, PG Rajawali juga diam saja," pungkas Ujang Riswan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Gandasari masih menuntut kejelasan izin operasional galian tersebut dan meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Subang serta penegak hukum untuk menghentikan perusakan lingkungan yang berpotensi merugikan negara.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



Piala di Tangan, Galian di Depan Mata: Ironi Satpoldam Terbaik Subang
Kamis, 30 Apr 2026, 01:01:39 WIB, Dibaca : 31 Kali
Beri Vibes Muda & Jadi Support System, Bayu Satya Prawira Hadiri Penyerahan SK DPC PDI-P Subang
Rabu, 29 Apr 2026, 14:19:35 WIB, Dibaca : 27 Kali
DPD PDIP Jabar Serahkan dan Sosialisasikan SK DPP untuk DPC Kabupaten subang periode 2025-2030
Rabu, 29 Apr 2026, 09:19:13 WIB, Dibaca : 26 Kali



Tuliskan Komentar