Minggu, 03 Mei 2026, WIB
Breaking News

Minggu, 03 Mei 2026, 19:28:09 WIB, 22 View Wisnu Ramadan, Kategori : Lingkungan

ruangargumen.com | SUBANG — Isu tata ruang dan pelestarian lingkungan kembali menjadi sorotan tajam di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Baru-baru ini, mencuat dugaan kuat terkait penyerobotan lahan sempadan (area penyangga) Situ Citapen di Kecamatan Purwadadi oleh pihak kawasan industri. Praktik ini menuai reaksi kritis dari para pegiat lingkungan hidup. Subang, 03 Mei 2026.

Dalam sebuah wawancara khusus yang dirilis oleh ruangargumen.com, Gigin Sujalaga selaku perwakilan dari KBPA secara gamblang menyoroti manuver ekspansi kawasan industri yang disinyalir telah merambah area terlarang tersebut. Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif tata ruang, melainkan sebuah ancaman serius bagi keseimbangan ekologi jangka panjang.

"Sempadan situ memiliki fungsi vital dan dilindungi oleh undang-undang. Area ini adalah benteng terakhir ekosistem perairan yang tidak boleh dieksploitasi apalagi diserobot demi kepentingan perluasan industri," tegas Gigin dalam paparannya.

Ancaman Ekologis di Balik Masifnya Industrialisasi

Kecamatan Purwadadi dan sekitarnya di Kabupaten Subang memang tengah mengalami tren pertumbuhan kawasan industri yang masif. Namun, Gigin mengingatkan bahwa percepatan investasi tidak boleh dilakukan dengan cara 'menabrak' aturan lingkungan. Situ Citapen memegang peranan krusial sebagai daerah tangkapan air (catchment area), pengendali potensi banjir, serta penopang ketersediaan air tanah bagi masyarakat sekitar.

Jika batas sempadan situ dibiarkan terus digerus oleh bangunan pabrik atau tembok pembatas kawasan industri, risiko degradasi lingkungan seperti pendangkalan situ, penyusutan volume air, hingga bencana hidrometeorologi akan semakin sulit dihindari.

Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum

Menyikapi temuan ini, pihak KBPA mendesak instansi terkait—termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, hingga aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Subang—untuk segera turun ke lapangan melakukan audit tata ruang dan investigasi mendalam.

Gigin berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap kelestarian lingkungan demi karpet merah investasi. "Harus ada ketegasan. Jika memang terbukti secara kasat mata ada penyerobotan lahan sempadan situ, sanksi tegas harus diberikan. Area tersebut harus dikembalikan pada fungsi ekologisnya," tambahnya.

Kasus dugaan penyerobotan Sempadan Situ Citapen kini menjadi ujian nyata bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Publik dan pemerhati lingkungan kini menanti langkah konkret dari para pemangku kebijakan agar hak-hak alam tidak terus dikorbankan atas nama industrialisasi

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



Ekspansi Buta Industri di Sempadan Citapen
Minggu, 03 Mei 2026, 19:28:09 WIB, Dibaca : 22 Kali
Darurat Ekologis di Lahan HGU Negara: Galian Liar Cekik Urat Nadi Pertanian Warga
Minggu, 03 Mei 2026, 19:11:56 WIB, Dibaca : 10 Kali
BUPATI SUBANG KANG REY KOMENTARI PEMBABATAN MANGROVE DI DESA MAYANGAN
Sabtu, 02 Mei 2026, 19:46:59 WIB, Dibaca : 36 Kali



Tuliskan Komentar