
ruangargumen.com | SUBANG — Sebuah ironi penegakan hukum dan tragedi lingkungan tengah berlangsung di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara. Subang, 02 Mei 2026 Praktik galian tanah ilegal yang beroperasi bagai parasit kini meninggalkan luka menganga pada lanskap alam, mengancam kelangsungan hidup petani, dan memicu frustrasi di kalangan masyarakat desa setempat.
Melalui pantauan udara yang dihimpun ruangargumen.com, skala kerusakan akibat aktivitas ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Hamparan tanah merah yang dikeruk menggunakan alat berat tampak kontras membelah area yang berbatasan langsung dengan lahan pertanian hijau dan aliran sungai. Lanskap yang seharusnya berfungsi sebagai area penyangga ekologis kini berubah menjadi kubangan raksasa akibat eksploitasi tanpa izin.
Praktik "Kucing-Kucingan" dengan Penegak Hukum
Dalam sebuah wawancara eksklusif, terungkap bahwa aktivitas galian ini seolah memiliki "nyawa ganda". Karta Kepala Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum, Kabupaten Subang menyuarakan keheranannya atas operasional tambang yang terus berjalan meski menempati tanah negara yang peruntukannya berada di bawah naungan PTPN (PT Perkebunan Nusantara) dan PJT (Perum Jasa Tirta).
"Ini menjadi tanda tanya besar. Aktivitas ini beroperasi tanpa izin dari pihak yang punya lahan. Padahal, sudah beberapa kali dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Satpol PP hingga pihak kepolisian (Tipiter). Tapi, anehnya, mereka selalu kembali beroperasi," ungkap sang Kades dengan raut wajah keheranan.
Situasi "kucing-kucingan" ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Keberanian para penambang liar yang terus kembali mengeruk aset negara seolah menantang wibawa institusi pemerintah. Hal ini dianggap seperti permainan lempar "bola panas" antara pihak desa, aparat penegak hukum, dan instansi pemilik aset.
Kades menambahkan bahwa pihaknya selalu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada Sinder atau Mandor pengawas aset perkebunan. Namun, laporan tersebut kerap berujung pada penertiban sesaat, tanpa ada solusi blokade permanen dari pihak pemilik lahan.
Petani Jadi Korban Utama: Jalan Hancur, Irigasi Mati
Dampak dari abainya penertiban ini harus dibayar mahal oleh masyarakat desa. Dalam keterangannya, Kades membeberkan kerugian berlapis yang diderita warganya.
Pertama, hancurnya infrastruktur jalan desa akibat lalu-lalang truk bermuatan berat (dump truck) yang terus-menerus melintas tanpa kenal waktu. Kedua, polusi udara dan kebisingan yang merusak ketenangan warga sekitar.
Namun, dampak ketiga adalah yang paling fatal: terputusnya saluran irigasi sawah.
"Kerugian yang paling esensial bagi masyarakat kami adalah tertutupnya jalur air. Air adalah nyawa bagi para petani. Sempat terjadi krisis air yang membuat warga menjerit karena terancam gagal panen akibat galian tersebut," tegas Kades.
Beruntung, berkat kekompakan warga desa yang terdampak, jalur air kini perlahan mulai bisa dialirkan kembali. Meski demikian, bayang-bayang ketakutan bahwa alat berat akan kembali merusak saluran air masih menghantui warga setiap harinya.
Tuntutan Ketegasan Negara
Masyarakat kini hanya memiliki satu tuntutan sederhana: penghentian total dan permanen aktivitas galian liar tersebut. Warga meminta agar aparat penegak hukum dan instansi pemegang aset (PTPN/PJT) tidak sekadar melakukan penertiban hit-and-run, melainkan bertindak tegas menutup akses operasional alat berat di lokasi tersebut.
Harapan warga sangat jelas; jangan biarkan urat nadi kehidupan petani kecil dikorbankan demi keuntungan segelintir oknum penambang ilegal. Sudah saatnya negara hadir secara nyata untuk menjaga asetnya dan melindungi ruang hidup rakyat dari eksploitasi yang merusak.
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
Ekspansi Buta Industri di Sempadan CitapenMinggu, 03 Mei 2026, 19:28:09 WIB, Dibaca : 23 Kali |
Darurat Ekologis di Lahan HGU Negara: Galian Liar Cekik Urat Nadi Pertanian WargaMinggu, 03 Mei 2026, 19:11:56 WIB, Dibaca : 12 Kali |
BUPATI SUBANG KANG REY KOMENTARI PEMBABATAN MANGROVE DI DESA MAYANGANSabtu, 02 Mei 2026, 19:46:59 WIB, Dibaca : 36 Kali |