Jumat, 01 Mei 2026, WIB
Breaking News

Jumat, 01 Mei 2026, 09:01:42 WIB, 30 View Wisnu Ramadan, Kategori : Lingkungan

ruangargumen.com | SUBANG — Kawasan pesisir utara Kabupaten Subang kembali menghadapi ancaman ekologis yang serius, Subang 30 April 2026. Dugaan aktivitas pengrusakan ekosistem mangrove menggunakan alat berat di wilayah Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon, memicu reaksi keras dari berbagai elemen pegiat lingkungan setempat.

Berdasarkan laporan dari pantauan di lapangan, insiden ini bermula pada tanggal 27 (baru-baru ini), ketika seorang oknum pengusaha mendatangkan alat berat jenis ekskavator ke lokasi. Alat berat tersebut terpantau langsung melakukan pembabatan dan pengrusakan lahan penyangga ekosistem pantai yang luasnya diperkirakan mencapai seperempat hektare (0,25 Ha).

Meskipun beredar informasi bahwa area tersebut diklaim sebagai lahan milik pribadi bersertifikat, para aktivis menegaskan bahwa status kepemilikan tanah—baik milik negara maupun pribadi—tidak serta-merta menggugurkan kewajiban pelestarian lingkungan, mengingat fungsi vital mangrove bagi ekosistem pesisir.

Ancaman Nyata Banjir Rob

Tindakan perusakan ini dinilai sangat ceroboh dan membahayakan keselamatan warga sekitar. Kawasan Desa Mayangan dan Kecamatan Legonkulon pada umumnya merupakan zona yang sangat rentan terhadap bencana banjir pesisir atau rob.

"Ini sangat disayangkan. Wilayah pesisir tersebut adalah desa rawan banjir air rob. Setiap bulan dan setiap tahunnya, pemukiman warga langganan terendam. Hilangnya barrier alami ini tentu akan mengakibatkan efek bencana yang lebih parah di masa depan," ungkap perwakilan pegiat lingkungan pesisir utara Subang.

Sikap Tegas YLNI dan PMII KOPRI Subang

Menyikapi krisis lingkungan ini, Yayasan Lingkungan Nusantara Indah (YLNI) dan Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PMII KOPRI) Cabang Subang mengambil sikap tegas.

Kedua lembaga tersebut menyatakan menolak keras pengrusakan ekosistem mangrove, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan Ekosistem Mangrove.

Dalam tuntutannya, para pegiat lingkungan mendesak langkah cepat dari pemerintah:

Penghentian Aktivitas Segera: Meminta dinas dan instansi terkait untuk turun ke lapangan dan segera menghentikan seluruh aktivitas perusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Desa Mayangan, Kecamatan Legonkulon.

Tindakan Hukum yang Tegas: Menuntut pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku maupun pihak pengusaha yang menginstruksikan perusakan lingkungan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Keberlangsungan ekosistem mangrove bukan sekadar urusan kepemilikan lahan, melainkan benteng pertahanan terakhir bagi masyarakat pesisir dari ancaman abrasi dan naiknya permukaan air laut. Pemerintah Kabupaten Subang dan aparat penegak hukum didesak untuk tidak tutup mata terhadap potensi bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia ini.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



Dalih Lahan Pribadi, Sabuk Hijau Subang Diratakan: YLNI dan KOPRI Desak Usut Tuntas
Jumat, 01 Mei 2026, 09:01:42 WIB, Dibaca : 30 Kali
Piala di Tangan, Galian di Depan Mata: Ironi Satpoldam Terbaik Subang
Kamis, 30 Apr 2026, 01:01:39 WIB, Dibaca : 58 Kali
Beri Vibes Muda & Jadi Support System, Bayu Satya Prawira Hadiri Penyerahan SK DPC PDI-P Subang
Rabu, 29 Apr 2026, 14:19:35 WIB, Dibaca : 32 Kali



Tuliskan Komentar