Rabu, 06 Mei 2026, WIB
Breaking News

Rabu, 06 Mei 2026, 18:00:45 WIB, 9 View Ensu, Kategori : Lingkungan

ruangargumen.com | SUBANG – Praktik manipulasi perizinan dan penyerobotan aset negara oleh korporasi secara terang-terangan terjadi di Kabupaten Subang. PT. KIS diduga kuat mencaplok lahan Situ Citapen di Desa Wanakerta dan melakukan pembangunan ilegal. Hal ini memicu intervensi langsung dari Komisi III DPRD Kabupaten Subang hingga Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum. Berikut adalah fakta-fakta pelanggaran di lapangan berdasarkan hasil audiensi lintas instansi pada Rabu, 6 Mei bertempat di Kantor BAMUS DPRD Kabupaten Subang:

Manipulasi Status Kawasan Industri

  • Klaim perusahaan yang menyatakan area tersebut sebagai kawasan industri terbukti tidak berdasar. Fakta administratif menunjukkan kejanggalan serius:
  • Di wilayah Kabupaten Subang, saat ini hanya terdapat lima kawasan industri yang diakui secara resmi oleh pemerintah (di antaranya Taifa, Suryacipta, Comarindo, Summarecon, dan Inti Jaya).
  • Izin spesifik yang menetapkan lokasi tersebut sebagai kawasan industri atas nama PT KIS ternyata tidak ada. Perusahaan hanya mengantongi izin untuk "industri pengolahan", namun memanipulasi narasinya seolah-olah mereka adalah pengelola kawasan peruntukan industri.

Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Danau Alam

Situ Citapen secara tegas diklasifikasikan sebagai danau alam, bukan danau buatan, yang menjadikannya aset sah milik negara. Pihak perusahaan melakukan pelanggaran batas wilayah yang ekstrem:

  • Patok batas lahan yang diklaim oleh perusahaan ditemukan terpasang tepat di tengah-tengah danau.
  • Penyerobotan ini merupakan bentuk pengrusakan lingkungan yang membahayakan fungsi resapan air dan ekosistem Situ Citapen.
  • Pelanggaran ini telah dibahas dalam rapat klarifikasi pada 21 Januari 2025 yang dihadiri oleh Camat Purwadadi, Tim Rekomtek dan BBWS Citarum, BPN Kabupaten Subang, Perum Jasa Tirta II, serta perwakilan PT KIS.

Pembangunan Ilegal dan Pengabaian Peringatan Otoritas

Meski perizinan bermasalah dan menguasai tanah negara, pihak perusahaan menunjukkan sikap arogan dengan terus melanjutkan proyek:

  • Tim BBWS telah melakukan inspeksi sejak 14 Januari 2025 dan memberikan instruksi langsung agar proyek dihentikan.
  • Saat petugas memergoki pekerja sedang menggali dan memasang fondasi, instruksi penghentian kembali diberikan secara tegas. Namun, instruksi otoritas tersebut diabaikan sepenuhnya oleh pihak perusahaan dan pembangunan terus dilanjutkan secara paksa hingga struktur bangunan berdiri tinggi.
  • PT KIS sempat berupaya mengutus notaris untuk mengurus perizinan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) kepada BBWS. Proses ini ditolak mentah-mentah karena pihak utusan tidak membawa persyaratan administratif yang diwajibkan.

Intervensi Langsung Kementerian PUPR

Merespons kebrutalan penyerobotan aset dan pelanggaran tata ruang ini, pemerintah pusat mengambil langkah tegas:

  • Kementerian PUPR resmi menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 946/KPTS/M/2025.
  • Kepmen ini memandatkan pembentukan tim kerja khusus kepada BBWS untuk melakukan audit dan kajian mendalam terhadap data ukur BPN, dokumen legalitas perusahaan, serta bukti-bukti lapangan lainnya guna menindaklanjuti sengketa ini pada tahapan penindakan hukum dan audiensi lanjutan.

Kesimpulan & Tuntutan:  Pemerintah dan aparat terkait dituntut untuk bertindak cepat agar aset negara di Situ Citapen dapat diselamatkan dari upaya privatisasi sepihak oleh korporasi. #SaveSituCitapen

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



PT. KIS Diduga Kuat Caplok Aset Negara Di situ citapen, Manipulasi Izin dan Pengrusakan Lingkungan
Rabu, 06 Mei 2026, 18:00:45 WIB, Dibaca : 9 Kali
TB Hasanuddin Gelar Reses di Desa Wanakerta Kec Purwadadi Kab Subang Salurkan Sembako dan PIP
Selasa, 05 Mei 2026, 12:40:00 WIB, Dibaca : 25 Kali
Sidak Situ Citapen: Bangunan Mepet Air, Peringatan Keras DPRD Menanti Pengembang
Selasa, 05 Mei 2026, 09:52:17 WIB, Dibaca : 22 Kali



Tuliskan Komentar