
ruangargumen.com | SUBANG, 12 Mei 2026 — Permasalahan lingkungan hidup di kawasan Situ Citapen kian memanas. Komunitas peduli lingkungan yang tergabung dalam KBPA (Keluarga Besar Pecinta Alam) mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap berbagai pelanggaran tata ruang dan pencemaran yang terjadi di area resapan air tersebut.
Hingga saat ini, langkah konkret dari pemerintah dinilai masih jalan di tempat, memicu kekecewaan dari para aktivis lingkungan yang telah mengawal kasus ini sejak awal.
Dari "No Viral, No Justice" hingga Inspeksi Mendadak
Kasus ini bermula dari temuan investigasi KBPA yang dipimpin oleh Kang Gigin. Mereka menemukan sejumlah pelanggaran berat, mulai dari dugaan penyerobotan lahan sempadan situ, pembuangan limbah ilegal, hingga carut-marut perizinan korporasi di sekitar kawasan. Dampak ekologisnya sudah terasa nyata: sejumlah mata air dilaporkan mulai terganggu dan mengering.
Merasa jalur birokrasi berjalan lambat, KBPA terpaksa mengandalkan kekuatan media sosial dengan prinsip “No Viral, No Justice”. Strategi ini berhasil menarik perhatian publik dan memaksa pemerintah untuk bertindak.
"Kita sengaja menyebarkan temuan ini ke setiap media sosial agar menjadi konsumsi publik. Berangkat dari kekhawatiran rusaknya mata air, kita mendorong agar segera ada eksekusi," ujar salah satu perwakilan presidium KBPA dalam diskusi terbukanya.
Tekanan publik tersebut membuahkan hasil awal berupa Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan oleh Komisi III DPRD, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta pemanggilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Namun, pasca-Sidak tersebut, KBPA menilai proses penegakan aturan justru mandek.
Tumpang Tindih Kewenangan dan Sikap Apatis BBWS
Kritik paling tajam diarahkan kepada pihak BBWS sebagai pemegang otoritas teritorial wilayah sungai dan danau. Dalam audiensi yang difasilitasi di Gedung DPRD, perwakilan hukum BBWS mengakui adanya pelanggaran zonasi. Terdapat aturan baku bahwa harus ada jarak minimal 50 meter dari bibir danau yang terbebas dari bangunan, namun aturan ini terang-terangan dilanggar.
Meski demikian, KBPA menyayangkan sikap BBWS yang terkesan 'cuci tangan' dan memosisikan diri sebagai korban yang tidak mengetahui adanya pelanggaran.
"Tidak mungkin institusi sekelas BBWS yang memiliki teritorial tidak mengetahui hal ini. Saat Sidak sudah jelas ada bangunan berdiri dan dugaan pelanggaran izin prinsip, namun anehnya BBWS tidak mengeluarkan surat rekomendasi teknis (Rekomtek) atau sanksi apa pun," tegas perwakilan KBPA. Ketiadaan surat teguran atau punishment dari instansi berwenang membuat pihak pelanggar seolah kebal hukum.
Di tengah advokasi hukum yang masih berjalan, KBPA menginisiasi gerakan bersih-bersih Situ Citapen. Langkah ini sempat memicu opini miring dari beberapa kalangan yang menuduh KBPA telah 'berganti channel' atau melunak terhadap substansi pelanggaran hukum korporasi.
KBPA menepis keras anggapan tersebut. Mereka menegaskan bahwa advokasi hukum dan tindakan pelestarian fisik harus berjalan beriringan.
Alasan KBPA menggelar aksi bebersih:
Ancaman Iklim: Menghadapi kemarau panjang dan fenomena El Nino, pembersihan gulma dan pendangkalan di Situ Citapen adalah tindakan urgensi tinggi untuk menyelamatkan volume air.
Tugas Pemerintah yang Terabaikan: Pembersihan danau sejatinya adalah ranah kerja BBWS dan pemerintah, namun karena tidak ada tindakan cepat, masyarakat yang harus turun tangan.
"Ini bukan berarti kita melupakan isu hukumnya. Agenda penanaman dan pembersihan itu adalah visi dan program kerja rutin kami. Untuk urusan hukum, kami sudah menyerahkan satu bundel kajian komprehensif kepada Komisi III," tambah pihak KBPA.
Langkah Selanjutnya
KBPA menolak untuk diam. Menyikapi kebuntuan pasca-Sidak dan audiensi DPRD, mereka tengah bersiap melayangkan surat resmi secara langsung untuk menagih komitmen Komisi III dan BBWS. Mereka menuntut agar para pemangku kebijakan segera turun kembali ke lapangan, tidak hanya untuk meninjau, tetapi membawa instrumen penegakan hukum yang mengikat.
"Kajian kita sudah sangat detail. Sekarang saatnya pemerintah membuktikan fungsinya. Permasalahan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, dan kami menuntut transparansi serta ketegasan hukum tanpa pandang bulu," pungkas perwakilan tersebut.
Publik kini menanti ketegasan Komisi III DPRD dan BBWS. Akankah kelestarian Situ Citapen diselamatkan oleh tegaknya hukum, atau justru tenggelam dalam lambatnya arus birokrasi?
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
Situ Citapen di Persimpangan: Mengakhiri Pingpong Birokrasi, Menagih Ketegasan EksekutifRabu, 13 Mei 2026, 10:59:33 WIB, Dibaca : 22 Kali |
Menunggu Ketegasan di Situ Citapen: Birokrasi Menggantung KBPA Tuntut EksekusiSelasa, 12 Mei 2026, 22:12:07 WIB, Dibaca : 86 Kali |
Komisi II DPRD Jabar Siap Usut Tuntas Polemik Revitalisasi Tambak Hutan PesisirSelasa, 12 Mei 2026, 12:35:14 WIB, Dibaca : 57 Kali |