Selasa, 19 Mei 2026, WIB
Breaking News

Senin, 18 Mei 2026, 22:44:57 WIB, 187 View Erawan Erik, Kategori : Lingkungan

ruangargumen.com | SUBANG — Niat membersihkan gulma kayambang di perairan Situ Citapen ternyata lebih kotor dari kondisi danaunya sendiri. Di tengah belum tuntasnya polemik sengketa dan penyerobotan lahan kawasan industri PT KIS, kini muncul skandal baru berupa 'pembajakan' kesepakatan pembersihan danau demi meloloskan proposal bernilai puluhan juta rupiah.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya inkonsistensi fatal yang beraroma kongkalikong. Sebelumnya, Camat Purwadadi telah menginisiasi pertemuan konsolidasi di Kolam Renang Citapen yang menyepakati bahwa komando (leader) pembersihan Situ Citapen dipegang oleh organisasi KBPA. Namun, kesepakatan tersebut nyatanya ditelikung mentah-mentah dari dalam.
Berdasarkan salinan dokumen yang diterima redaksi, Kepala Desa Purwadadi, Al Amin, S.Pd.I, justru nekat melakukan manuver sepihak. Melalui surat bernomor 147/03/V/SK tertanggal 15 Mei 2026, Kades Purwadadi melayangkan proposal permohonan bantuan dana segar senilai Rp 50.000.000 kepada Pimpinan PT Hui Yang Makmur Indonesia.
Manuver ini memicu banyak kejanggalan yang patut dipertanyakan secara hukum dan etika birokrasi:

Pertama, Monopoli Kewilayahan.

Dalam surat permohonan tersebut, Kades Purwadadi sendiri secara tertulis mengakui bahwa bentaran Situ Citapen mencakup empat wilayah: Desa Purwadadi, Parapatan, Pagon, dan Wanakerta. Lantas, atas dasar kewenangan apa Pemerintah Desa Purwadadi bertindak layaknya 'penguasa tunggal' yang menagih dana ke pihak perusahaan tanpa melibatkan desa lain dan mengabaikan mandat KBPA?

Kedua, Rincian Anggaran yang Janggal.

Lampiran Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembersihan untuk tanggal 19-21 Mei 2026 tersebut sarat dengan angka-angka fantastis yang rawan markup. Dari total Rp 50 juta, terdapat pos biaya "Penyemprotan" Rp 10 juta, "Biaya Angkut" Rp 18 juta, hingga pos "Lain-lain" yang angkanya menembus Rp 10 juta. Tingginya angka "Lain-lain" ini menjadi celah klasik yang identik dengan dana tak bertuan. Bahkan ironisnya, surat resmi tersebut diketik dengan ceroboh Kop Surat tertulis "DESA PURWADADI", sebuah indikasi bahwa proposal ini dibuat secara tergesa-gesa.

Ketiga, 'Jual Nama' Muspika dan Bupati.

Yang paling disorot adalah bagian tembusan surat. Di sana terpampang jelas nama Muspika Kecamatan Purwadadi, DPMD Kabupaten Subang, hingga Bupati Subang. Pencantuman ini memunculkan dua spekulasi liar: Apakah Kades sengaja 'menjual' nama para petinggi untuk menekan dan menakut-nakuti PT Hui Yang Makmur Indonesia agar segera mencairkan dana? Ataukah memang ada keterlibatan dan restu diam-diam dari unsur Muspika untuk menganulir kesepakatan awal demi proposal ini?

Tindakan Pemerintah Desa Purwadadi ini adalah bentuk preseden buruk. Menjadikan isu lingkungan Situ Citapen sebagai 'komoditas' untuk menarik dana CSR atau bantuan perusahaan secara sepihak tidak hanya merusak tatanan birokrasi, tapi juga memicu konflik horizontal antar-desa.

Kini, bola panas berada di tangan Camat Purwadadi dan Bupati Subang. Jika tembusan surat tersebut tanpa sepengetahuan mereka, maka Kades Purwadadi harus segera dipanggil dan diaudit. Namun, jika Muspika memilih diam, maka publik berhak curiga bahwa drama pembersihan Situ Citapen tak lebih dari sekadar bancakan proyek belaka.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



Skandal Proposal Puluhan Juta Situ Citapen: Desa Purwadadi Bermain Tunggal Sasar Perusahaan
Senin, 18 Mei 2026, 22:44:57 WIB, Dibaca : 187 Kali
Bayu Satya Prawira Anggota DPRD Jabar Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan 2026 di Sumedang
Senin, 18 Mei 2026, 10:46:13 WIB, Dibaca : 11 Kali
Bayu Satya Prawira Turut Hadiri Seleksi Tim U-17 Soekarno Cup di Stadion Jalak Harupat
Minggu, 17 Mei 2026, 18:30:50 WIB, Dibaca : 19 Kali



Tuliskan Komentar