
Ketua YLNI Ultimatum Pemkab Subang: TPS Celeng Pamanukan Harus Dipindahkan atau Ditutup Sebelum 3 Juni 2026
SUBANG | Ruangargumen.com – Ketua Yayasan Lingkungan Nusantara Indah (YLNI), Endra, melayangkan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Subang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, terkait keberadaan TPS Celeng Pamanukan yang dinilai telah lama menimbulkan berbagai persoalan bagi masyarakat sekitar.
Dalam keterangannya kepada Ruangargumen.com, Endra menegaskan bahwa pihaknya memberikan batas waktu hingga Rabu, 3 Juni 2026 pukul 17.00 WIB agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menutup atau memindahkan TPS Celeng dari lokasi saat ini.
“Kami memberikan waktu sampai hari Rabu, 3 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Jika TPS tersebut belum juga ditutup atau dipindahkan, maka kami akan melakukan tindakan dengan memagar area TPS tersebut,” tegas Endra.
Menurut Endra, persoalan TPS Celeng bukanlah masalah baru. Ia menyebut lokasi penampungan sampah tersebut telah bertahun-tahun menjadi sumber keluhan masyarakat, mulai dari persoalan status lahan, dampak lingkungan, hingga letaknya yang berada di kawasan padat penduduk.
Keberadaan TPS tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat bau tidak sedap, potensi pencemaran lingkungan, serta aktivitas pengangkutan sampah yang berlangsung setiap hari.
“TPS ini sudah bertahun-tahun bermasalah. Selain persoalan status tanah, lokasinya juga berada di tengah permukiman padat penduduk. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi tentu yang paling merasakan dampaknya,” ujar Endra.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga telah berkali-kali menyampaikan aspirasi dan meminta agar TPS tersebut dipindahkan ke lokasi yang lebih layak dan tidak berada di tengah lingkungan pemukiman. Namun hingga saat ini, menurutnya, permintaan tersebut belum mendapatkan solusi yang memuaskan.
“Sudah berkali-kali masyarakat meminta TPS ini dipindahkan, tetapi selalu saja ada berbagai alasan. Karena itu kami meminta pemerintah daerah segera mengambil keputusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan lingkungan,” tambahnya.
YLNI berharap Pemkab Subang dan Dinas Lingkungan Hidup segera merespons tuntutan tersebut dengan langkah nyata demi menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan aman bagi warga Pamanukan.
(Redaksi Ruangargumen.com)
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
Daming Agus Hidayat Kecewa, Festival 7 Sungai Diduga Tak Mendapat Dukungan Pemkab SubangJumat, 12 Jun 2026, 19:23:33 WIB, Dibaca : 68 Kali |
AMS Kabupaten Subang Gelar Dialog Publik: Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang, Aparat, KekuasJumat, 12 Jun 2026, 18:23:15 WIB, Dibaca : 57 Kali |
Pemuda Pancasila Subang, SOG (Scooter Owner Subang), dan Sukamelang nyongcolang Gelar Jumat Menanam Jumat, 12 Jun 2026, 17:41:20 WIB, Dibaca : 28 Kali |