Sabtu, 06 Juni 2026, WIB
Breaking News

Rabu, 03 Jun 2026, 17:20:21 WIB, 23 View Erawan Erik, Kategori : Daerah

 

Ruangargumen.com | Subang, Rabu 3 Juni 2026

Ultimatum yang sebelumnya disampaikan Ketua Yayasan Lingkungan Nusantara Indah (YLNI), Endra, kepada Pemerintah Kabupaten Subang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang terkait penutupan TPS Celeng Pamanukan, tidak mendapat respons hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sebagai bentuk komitmen atas tuntutan masyarakat dan pemilik lahan, pada Rabu (3/6/2026), Endra bersama para aktivis lingkungan Desa Rancasari, Pemerintah Desa Rancasari yang diwakili Kepala Dusun Asep, serta para pemilik lahan di area TPS Celeng yakni Adang, Meli, dan Mus, melakukan aksi penutupan dan pemagaran TPS Celeng Pamanukan.

Dalam keterangannya, Endra selaku Ketua YLNI menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan sekaligus menyampaikan pesan kepada Pemerintah Kabupaten Subang agar lebih serius menangani persoalan sampah.

"Hari ini kami ingin memberikan pesan kepada Pemkab Subang atas atensi masyarakat, pemilik lahan, serta aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 terkait penghentian sistem open dumping. Tentunya kami sangat kecewa karena selama ini warga dan pemilik lahan sudah sangat bersabar menghadapi kondisi ini," ujar Endra.

Menurutnya, selama ini masyarakat hanya mendengar berbagai program pengelolaan sampah yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, termasuk program 'Sampah Selesai di Desa'. Namun hingga saat ini, masyarakat belum merasakan adanya sosialisasi maupun realisasi program yang nyata di lapangan.

"Seharusnya pemerintah menjalankan program sampah selesai di desa yang selama ini selalu disampaikan oleh pihak DLH Kabupaten Subang. Sampai hari ini tidak ada sosialisasi maupun realisasi yang benar-benar dirasakan masyarakat," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, para pemilik lahan yang terdampak keberadaan TPS Celeng juga menyampaikan keluhannya. Mereka meminta pemerintah segera memindahkan lokasi pembuangan sampah tersebut karena dinilai telah menimbulkan berbagai kerugian selama bertahun-tahun.

Para pemilik lahan mengaku aktivitas TPS yang beroperasi dengan sistem open dumping telah berdampak terhadap lingkungan sekitar serta mengganggu kenyamanan masyarakat dan nilai ekonomi lahan mereka.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Subang dan instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan sampah di wilayah Pamanukan serta mencari lokasi pengelolaan sampah yang lebih layak dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

(Redaksi Ruangargumen.com)

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



Soni Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim Akan Buka Nama-Nama Besar dalam Kasus Dugaan Koru
Jumat, 05 Jun 2026, 20:55:32 WIB, Dibaca : 12 Kali
Konsisten Menjaga Lingkungan, MPC Pemuda Pancasila Subang Terima Penghargaan dari Pemprov Jabar
Jumat, 05 Jun 2026, 13:12:12 WIB, Dibaca : 16 Kali
Kejagung Sisir SPPG Terafiliasi Dadan Cs Terkait Korupsi MBG
Kamis, 04 Jun 2026, 10:39:28 WIB, Dibaca : 17 Kali



Tuliskan Komentar