
Ruangargumen.com || SUBANG Kamis 11 Juni 2026 – Dugaan praktik pembakaran sampah secara terbuka (open burning) di area PT Takenaka Indonesia kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya ditemukan indikasi bekas pembakaran berupa abu, material hangus, dan sisa sampah di lokasi, kini muncul dugaan adanya upaya menghilangkan jejak atau barang bukti dengan menggunakan alat berat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, sebuah excavator diduga diturunkan ke lokasi yang sebelumnya menjadi titik temuan bekas pembakaran. Alat berat tersebut disebut melakukan pengerukan tanah pada area yang di atasnya terdapat bekas abu dan material sisa pembakaran.
Sejumlah pihak mempertanyakan tujuan pengerukan tersebut. Pasalnya, aktivitas dilakukan setelah lokasi tersebut menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan terkait dugaan open burning yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Dugaan yang berkembang saat ini adalah adanya upaya menghilangkan jejak bekas pembakaran dengan cara mengeruk dan memindahkan lapisan tanah yang sebelumnya terdapat abu hasil pembakaran
Dalam dokumentasi yang beredar, terlihat area yang sebelumnya terdapat bekas abu dan material hangus mengalami perubahan kondisi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan dilakukannya pengerukan pada lokasi tersebut.
Apabila benar lokasi yang dikeruk merupakan area yang sebelumnya digunakan untuk pembakaran sampah secara terbuka, maka tindakan tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian apabila nantinya dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Praktik open burning sendiri dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Selain berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, pembakaran sampah secara terbuka juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Takenaka Indonesia terkait dugaan pembakaran sampah terbuka maupun aktivitas pengerukan tanah menggunakan excavator di lokasi yang diduga menjadi titik pembakaran.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup serta aparat penegak hukum, untuk melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan serta menelusuri tujuan pengerukan yang dilakukan pada area tersebut
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, penanganan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan perlindungan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Subang.
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
PT. Takenaka Diduga Hilangkan Jejak Pembakaran Sampah, Area Bekas Open Burning Dikeruk Alat BeratKamis, 11 Jun 2026, 09:26:22 WIB, Dibaca : 41 Kali |
RAT Koperasi Konsumen Binamitra Tama Gemilang Tetapkan Pengurus Baru, Perkuat Tata Kelola dan UsahaRabu, 10 Jun 2026, 11:43:33 WIB, Dibaca : 94 Kali |
Diduga Terjadi Open Burning di Area PT Takenaka Indonesia, DLH Diminta Turun TanganSelasa, 09 Jun 2026, 23:37:43 WIB, Dibaca : 143 Kali |