
Ruangargumen | Subang, 10 Juni 2026 – Angkatan Muda Subang (AMS) menggelar Dialog Publik bertajuk “Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang: Aparat, Kekuasaan, dan Masa Depan Keadilan” di Saung Lebe Subang, Rabu (10/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang diskusi terbuka yang mempertemukan unsur kepolisian, kejaksaan, praktisi hukum, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat untuk membahas berbagai persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
Koordinator AMS Kabupaten Subang, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa forum tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum memberikan rasa keadilan secara merata.
“Kegiatan ini berangkat dari keresahan masyarakat yang menilai masih ada kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Kami ingin menghadirkan ruang dialog yang sehat agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara langsung dari para pihak yang berwenang,” ujar Iqbal Maulana.
Senada dengan itu, moderator kegiatan Rando Purba, S.H., menyampaikan bahwa forum AMS hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan hukum yang dinilai belum memiliki kepastian yang jelas.
“Ketika persoalan hukum yang menyangkut aparat maupun kekuasaan dinilai berjalan lambat atau tidak transparan, maka wajar apabila publik mempertanyakan proses penegakan hukumnya. Karena itu forum ini menjadi ruang untuk mencari jawaban secara terbuka,” kata Rando.
Dalam dialog tersebut, AMS menyoroti sejumlah perkara yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, di antaranya pelaporan yang melibatkan Heri Sopandi dan dr. Maxi, penetapan Muhammad Harun (MH) sebagai tersangka, hingga dugaan praktik pungutan liar yang mencuat dari pemberitaan terkait aktivitas galian tanah merah di Kabupaten Subang.
Kepastian Hukum Kasus Heri Sopandi dan dr. Maxi Dipertanyakan
Direktur Republik Law Firm (RLF), Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., yang akrab disapa ARD, mempertanyakan lambannya perkembangan perkara yang melibatkan Heri Sopandi dan dr. Maxi.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap laporan yang telah masuk dan diproses oleh aparat penegak hukum.
“Ketika sebuah perkara berjalan dalam waktu yang sangat panjang tanpa adanya kepastian hukum, tentu publik akan bertanya-tanya sejauh mana perkembangan penanganannya. Kepastian hukum merupakan hak masyarakat yang harus dijawab oleh negara,” tegas ARD.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Polres Subang, Aiptu Pramono, menjelaskan bahwa setiap perkara memiliki tahapan hukum yang berbeda antara penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, pada tahap penyelidikan tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur batas waktu sebagaimana pada tahapan penyidikan.
“Dalam proses penyidikan terdapat aturan mengenai tahapan tertentu, sedangkan pada tahap penyelidikan mekanismenya berbeda karena fokusnya pada pengumpulan fakta dan alat bukti,” jelasnya.
Kasus MH Memasuki Babak Baru
Perhatian publik juga tertuju pada perkara yang menjerat Muhammad Harun (MH), seorang wartawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 30 hari oleh penyidik Polres Subang.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa tim kuasa hukum MH telah menempuh langkah hukum berupa Praperadilan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Subang dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Sng.
Kuasa hukum MH, Karim Sastra Wiguna, S.H., menjelaskan bahwa upaya praperadilan dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka.
“Praperadilan merupakan instrumen hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Karim.
Menurut Karim, status MH sebagai wartawan juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan karena profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berbagai regulasi Dewan Pers terkait perlindungan profesi wartawan.
“MH itu seorang wartawan. Ketika produk jurnalistik dijadikan bagian dari alat bukti pidana, tentu harus diuji keabsahannya. Karena itu kami menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji seluruh proses tersebut,” tegas Karim.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara MH tidak berkaitan dengan aktivitas pemberitaan, melainkan dugaan tindak pidana lain yang sedang diproses berdasarkan laporan yang diterima.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari ARD yang mempertanyakan alasan penyitaan sejumlah barang yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik apabila perkara tersebut tidak berhubungan dengan kerja pers.
“Jika perkara ini tidak berkaitan dengan aktivitas pers, maka publik juga berhak mengetahui dasar penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” kata ARD.
Kuasa Hukum Tempuh Dumas ke Propam, Kompolnas dan Komisi III DPR RI
Selain mengajukan praperadilan, kuasa hukum MH juga menempuh langkah lain berupa Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Kompolnas, Komisi III DPR RI dan sejumlah lembaga lainnya.
“Selain praperadilan, kami juga melakukan pengaduan masyarakat dan berbagai upaya hukum lainnya sebagai bagian dari ikhtiar mencari keadilan bagi MH,” ujar Karim.
Ia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang dapat memeriksa seluruh aspek hukum secara objektif dan independen dalam perkara tersebut.
Kejaksaan: Perkara Bisa P-21 Jika Unsur Formil dan Materil Terpenuhi
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Kejaksaan Negeri Subang dari Seksi Intelijen, Danu, menjelaskan bahwa suatu perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21 apabila telah memenuhi unsur formil dan materil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“P-21 hanya dapat diberikan apabila seluruh unsur formil dan materil telah terpenuhi. Itu menjadi dasar bagi jaksa untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan,” jelasnya.
AMS: Kritik untuk Mendorong Keadilan
Melalui forum ini, AMS menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tegaknya hukum dan keadilan.
AMS berharap ruang dialog seperti ini dapat terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dapat benar-benar dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Subang.
“Keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus dapat dirasakan oleh masyarakat.”
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
Daming Agus Hidayat Kecewa, Festival 7 Sungai Diduga Tak Mendapat Dukungan Pemkab SubangJumat, 12 Jun 2026, 19:23:33 WIB, Dibaca : 48 Kali |
AMS Kabupaten Subang Gelar Dialog Publik: Membedah Problem Hukum di Kabupaten Subang, Aparat, KekuasJumat, 12 Jun 2026, 18:23:15 WIB, Dibaca : 46 Kali |
Pemuda Pancasila Subang, SOG (Scooter Owner Subang), dan Sukamelang nyongcolang Gelar Jumat Menanam Jumat, 12 Jun 2026, 17:41:20 WIB, Dibaca : 23 Kali |