
RuangArgumen.com | Kamis, 18 Juni 2026
SUBANG – Polemik dugaan praktik open burning atau pembakaran sampah terbuka di lingkungan PT Takenaka Indonesia yang berlokasi di Dusun Ciela, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, terus menjadi perhatian publik.
Dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh bidang pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang, petugas menyatakan tidak menemukan bukti adanya aktivitas open burning di lokasi perusahaan saat pemeriksaan berlangsung.
Pihak pengawasan DLH Kabupaten Subang juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh saat sidak, manajemen PT Takenaka menyatakan tidak pernah melakukan tindakan open burning sebagaimana yang sebelumnya menjadi sorotan publik dan pemberitaan media.
Meski demikian, berbagai informasi dan dokumentasi yang beredar sebelumnya telah memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menilai terdapat bukti yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait dugaan pembakaran sampah di area perusahaan. Bahkan, isu mengenai dugaan penghilangan barang bukti juga telah menjadi perhatian dan diangkat oleh sejumlah media.
Menanggapi kondisi tersebut, pihak DLH Kabupaten Subang menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sistem pengelolaan sampah yang dijalankan PT Takenaka, khususnya terkait kerja sama dengan pihak ketiga.
Fokus penyelidikan akan diarahkan pada hubungan kerja sama pengelolaan sampah antara PT Takenaka dengan perusahaan pengangkut dan pengelola limbah, yakni CV Mandiri Karya Lestari. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terdapat dokumen dan bukti aktivitas pengambilan sampah dari lingkungan PT Takenaka oleh pihak ketiga tersebut. Data tersebut akan menjadi salah satu bahan verifikasi bagi DLH Kabupaten Subang dalam menelusuri alur pengelolaan sampah yang berasal dari kawasan industri tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman masih berlangsung. DLH Kabupaten Subang menyatakan akan mengumpulkan berbagai keterangan dan dokumen pendukung guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan sampah di PT Takenaka.
RuangArgumen.com akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan dan menyajikan informasi secara berimbang berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Redaksi RuangArgumen.com
Kamis, 18 Juni 2026
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
DLH Subang Selidiki Kerja Sama Pengelolaan Sampah PT Takenaka dengan Pihak KetigaKamis, 18 Jun 2026, 19:29:55 WIB, Dibaca : 70 Kali |
PT PERTAMINA EP SUBANG FIELD DORONG PENGELOLAAN SAMPAH DARI SUMBER DAN PEMBERDAYAAN EKONOMIRabu, 17 Jun 2026, 17:17:34 WIB, Dibaca : 30 Kali |
Bayu Satya Prawira Serap Aspirasi Desa Cibuluh, Dorong Pelestarian Budaya dan Festival Tujuh SungqiSenin, 15 Jun 2026, 13:22:17 WIB, Dibaca : 30 Kali |